Kasus Pemblokiran Internet di Papua, PTUN Vonis Jokowi Melanggar Hukum

Kasus Pemblokiran Internet di Papua, PTUN Vonis Jokowi Melanggar Hukum
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 digugat oleh SAFEnet Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta. 

Sebagai tergugat adalah Menkominfo dan Presiden Joko Widodo

Hari ini, Rabu (3/6/2020), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutus Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.

"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya. Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," ucap Hakim PTUN, saat membacakan putusannya.

Dalam putusan itu, Hakim juga memerintahkan pemerintah untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Di samping itu, Pemerintah diwajibkan untuk memuat permintaan maaf atas kebijakan tersebut secara terbuka di tiga media massa, enam stasiun televisi nasional, tiga stasiun radio selama sepekan. Ini wajib dilakukan maksimal sebulan setelah putusan.

"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat," ucap Hakim.

Jikapun Pemerintah melakukan upaya banding, Hakim menyebut vonis ini tetap dapat dilaksanakan.

"Menyatakan putusan atas gugatan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum," tandasnya. ***