Kasus Korupsi Tanggap Covid-19, KPK Panggil Bupati Bandung Barat dan Anaknya Hari Ini

Kasus Korupsi Tanggap Covid-19, KPK Panggil Bupati Bandung Barat dan Anaknya Hari Ini
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa. Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut pemeriksaan akan berlangsung di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bandung Barat tersebut. Saat ini keduanya belum ditahan penyidik.

Selain kedua orang itu, ada satu tersangka lain dalam perkara tersebut. Ia adalah M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City.

Totoh sudah ditahan penyidik pada 1 April lalu bersamaan dengan pengumuman perkara ini oleh KPK. Kebijakan pimpinan baru KPK memang mengatur bahwa pengumuman penyidikan perkara dilakukan bersamaan dengan penahanan atau penangkapan tersangka.

Pada 1 April lalu, Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa juga sedianya dipanggil penyidik. Namun, keduanya mangkir dengan alasan sakit.

Ali Fikri belum memberikan tanggapan apakah kedua akan ditahan usai pemeriksaan hari ini. 

Diketahui, Aa Umbara dan Andri Wibawa sempat dipanggil penyidik pada Kamis (1/4/2021) lalu bersama pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan.

Namun, Aa Umbara dan Andri mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Pada hari itu pula KPK mengumumkan penetapan tersangka Aa Umbara, Andri dan Totoh. Usai diperiksa, Totoh langsung ditahan KPK.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara itu, tersangka Andri dan M Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.***