Kasus Hukum Ketua KPAID Kab. Cirebon, Istri Sah Pelapor Tuntut Pengembalian Lahan

Kasus Hukum Ketua KPAID Kab. Cirebon, Istri Sah Pelapor Tuntut Pengembalian Lahan
Lihat Foto
WJtoday, Cirebon - Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofia, diminta untuk segera menyerahkan lahan kurang lebih seluas 3500 m2 yang berlokasi di Cideng Indah no 88 Desa Kertawinangun, kepada IL istri sah IE. 

Pasalnya, lahan tersebut bukan atas nama wanita yang sering disapa Bunda Isun.

Istri sah IE, IL mengatakan lahan yang saat ini dikuasai Fifi merupakan milik istri sah IE,  dan dalam waktu dekat akan mengambil alih lahan tersebut. Selain itu, pihaknya juga sudah mempersiapkan seluruh dokumen lahan yang berlokasi di jalan Cideng Indah no 88.

"Kami pastikan lahan tersebut milik kami dan seluruh dokumennya ada, sudah lengkap dalam waktu dekat kami akan ambil alih, kalau Fifi merasa memiliki lahan tersebut silahkan tunjukan dokumennya kepada kami," kata IL Selasa (1/12/2020)

IL menambahkan, pengambilan lahan tersebut sudah sesuai dengan dokumen kepemilikan lahan yang saat ini berada di tangannya. Pihaknya juga akan menempuh jalur hukum, bila Fifi melakukan hal - hal yang dapat menganggu proses pengambilan lahan itu nanti.

"Sikap kami jelas dan sesuai dokumen kepemilikan yang berada di tanggan kami, kami berharap tidak ada pihak manapun yang menganggu pengambilan lahan tersebut. Karena, kami akan mengambil jalur hukum bila ada yang menganggu," ujarnya

Ditempat terpisah kuasa hukum IL, Razman Arif Nasutiom menjelaskan persoalan IL sebagai kliennya yang akan mengambil lahan tersebut, merupakan hak pribadinya. Namun, sebagai kuasa hukum pihaknya akan menyiapkan surat Somasi kepada Fifi sebelum rencana pengambilan lahan tersebut dilakukan.

"Rencana IL untuk mengambil lahan tersebut, merupakan hak pribadinya, saya hanya menyiapkan surat somasi untuk Fifi, sebelum rencana itu di jalankan," pungkasnya

Setelah surat somasi dilayangkan, pihaknya juga akan berkordinasi dengan pihak keamanan yakni kepolisian dan instansi terkait, sebelum mengambil lahan tersebut.

Sementara saat di konfirmasi ke Pengacara Fifi, Yudia Alamsyah melalui pesan singkat tidak mendapat respon.***