Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Adam Ibrahim Divonis 4 Tahun Penjara
Lihat Foto

WJtoday, Depok - Kasus penyebaran berita hoaks babi ngepet di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, yang dilakukan Adam Ibrahim akhirnya memasuki babak akhir. Nasib Terdakwa Adam Ibrahim terjawab di sidang putusan yang di gelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (6/12/2021).

Hakim meyakini bahwa terdakwa Adam Ibrahim terbukti bersalah atas tindakan pidana penyebaran berita hoaks terkait babi ngepet.

Saat sidang, ketua majelis hakim pun membaca putusannya. Adam dinyatakan bersalah dengan divonis hukuman pidana selama empat tahun.

"Mengadili, pertama menyatakan terdakwa Adam Ibrahim telah terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di PN Depok, Senin (6/12/2021).

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Adam Ibrahim melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Terdakwa divonis 4 tahun/bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama empat tahun," ujarnya.

Sementara itu, Adam Ibrahim mengaku menerima putusan vonis 4 tahun tersebut. Ia mengaku menerima putusan tersebut secara ikhlas.

"Kalau saya pribadi saya terima Yang Mulia, saya akan mempertanggungjawabkan," ujar Adam ditempat terpisah.

Disisi lain, setelah vonis dijatuhkan tim pengacara Adam mengaku akan melakukan banding selama 7 hari. Namun, Adam mengaku akan menerima putusan itu secara ikhlas.

"Ikhlas Yang Mulia," sambungnya.

Baca Juga : Kasus Hoaks Babi Ngepet di Depok, Terdakwa Dituntut Tiga Tahun Penjara

Seperti diketahui, Adam Ibrahim dituntut 3 tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Adam menyebarkan berita hoaks babi ngepet hingga viral di berbagai sosial media pada April lalu. Dalam video tersebut seekor babi hutan dimasukan ke kandang yang menjadi tontonan warga di Sawangan Depok. Nyatanya ia membeli babi itu secara online dengan harga Rp 1,100,000.

Kemudian Adam melakukan aksinya dan menyusun skenario babi dengan beberapa orang lainnya. Dengan insiden rekaya tersebut Adam berdalih agar bisa dipandang, terlebih menjadi tokoh dikampungnya.

Agar mendapat perhatian lebih, tak luput Adam dengan pengeras suara sambil mengucap dan meyakinkan warga bahwa babi tersebut bukan hewan biasa melainkan manusia yang berubah menjadi babi.***