Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT PAL

Kasus Dugaan Korupsi PT DI, KPK Periksa Dirut PT PAL
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran fiktif di PT Dirgantara Indonesia (Persero).

Budiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Niaga dan Rekturisasi PTDI. Budiman sempat menjabat posisi tersebut sebelum hengkang dan memegang jabatan di PT PAL.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zailani)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/7).

Itu merupakan kali pertama penyidik memeriksa Budiman di Gedung Merah Putih KPK. Budiman diduga turut menerima aliran dana dari proyek di PTDI. Dia diduga bersama menikmati aliran dana bersama Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan pada 2008 dan dua tersangka lain.

Diduga aliran dana yang dinikmati Budiman, Arie, dan tersangka mencapai Rp96 miliar. Uang itu didapat dari para perusahaan mitra atas kerja sama yang telah disepakati. Para mitra itu ialah PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Permintaan itu diduga dilakukan setelah PTDI membayarkan nilai kontrak pada 2011 hingga 2018 kepada para perusahaan mitra. Adapun nilai pembayaran kerja sama itu mencapai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Selain Budiman, penyidik juga memanggil lima saksi lainnya yakni, eks Manajer Keuangan Teknologi dan Pengembangan PTDI, Dedi Turnomo, Sales Manajer PT Abadi Sentosa Perkasa Andi Sukandi, mantan Kepala Perbendaharaan Muhammad Fikri.

Kemudian, Divisi Sales Direktorat Niaga PTDI Djajang Tarjuki, dan mantan Supervisor Perencanaan dan Strategi Pemasaran PTDI Dani Rusmana. Mereka juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Irzal.

Dalam perkara itu KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso, dan eks Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailan. Keduanya ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6).

Budi dan Irzal diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian. Selain itu, keduanya juga diduga telah membuat program pemasaran dan penjualan secara fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu dengan pihak lain seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan para mitranya yakni, PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya jiga diduga telah menerima uang sebesar Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang itu diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerjasama pada 2011 hingga 2018 senilai Rp205,3 mikiar yang dibayarkan oleh PTDI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain telah membuat kerugian keuangan negara senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***