Kasus Bansos Covid-19, KPK Geledah 5 Lokasi Termasuk Rumah Keluarga Bupati Aa Umbara

Kasus Bansos Covid-19, KPK Geledah 5 Lokasi Termasuk Rumah Keluarga Bupati Aa Umbara
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lima lokasi untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat.

Penggeledahan pada Rabu, 7 April ini menyasar rumah pihak keluarga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang jadi tersangka bersama anaknya, Andri Wibawa.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda yang berada diwilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat yaitu rumah kediaman dari pihak-pihak yang ada hubungan keluarga dengan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) dan diduga mengetahui rangkaian perbuatan para tersangka dalam perkara ini," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, Kamis, 8 April.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara pengadaan bansos Covid-19 tersebut.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,  KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat.

Dalam kasus ini, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah Rp1 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri Wibawa menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna), Bupati Bandung Barat," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Kamis, 1 April.

Selain itu, KPK juga menetapkan anak Aa Umbara yaitu Andri Wibawa sebagai tersangka bersama dengan pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan.

"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi terdiri dari ASN pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya," ungkap dia.

Selanjutnya, dari tiga tersangka, baru Totoh Gunawan yang ditahan oleh KPK. Dia ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung 1 April hingga 20 April. Namun, akibat pandemi Covid-19, dia harus terlebih dulu menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Sementara Aa Umbara dan anaknya, Andri belum dilakukan penahanan. Sebab, keduanya tak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan terhadap keduanya dengan alasan sakit.

"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut. Kami mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan yang dimaksud," tegasnya.***