Kasus Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi

Kasus Banprov Indramayu, KPK Periksa Dedi Mulyadi
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Dedi Mulyadi, Rabu (4/8/2021), terkait kasus suap Pengurusan Dana Bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi sebagai saksi ini untuk melengkapi berkas penyidikan anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

“Kami periksa Dedi Mulyadi dalam kapasitas saksi untuk tersangka ABS (Ade Barkah Surahman),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali fikri dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Namun Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap kader partai Golkar tersebut.

Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As yang sebelumnya sudah dijerat KPK, menjanjikan Ade Barkah dan Siti Aisyah.

Dimana Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen, bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.

Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS (Ade Barkah) dan STA (Siti Aisyah) beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kab. Indramayu," ungkap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Hingga akhirnya, kata Lili, Carsa Es mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.

Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS (Ade Barkah) secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta," ucap Lili.

Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.***