Kasus ASABRI, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah & Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung

Kasus ASABRI, Kejagung Sita 2 Bidang Tanah & Bangunan Milik Benny Tjokro di Bandung
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan berupa tanah dan bangunan milik dari Benny Tjokrosaputro. Aset tersebut disinyalir terkait dengan kasus dugaan korupsi PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menjelaskan bahwa, aset milik tersangka yang disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait berupa dua bidang tanah dan bangunan diatasnya yang dikenal dengan Gedung Rupa Rupi Handycraft terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

"Penyitaan dua bidang tanah dan bangunan di atasnya di Kota Bandung telah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah dan bangunan tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Jakarta, Senin (17/5/2021).

Adapun rincian aset yang disita adalah:

1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.131 seluas 1.405 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. GITA ADHITYA GRAHA.

2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 136 seluas 1.461 M2 yang terletak di Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung dengan pemegang hak An. PT. GITA ADHITYA GRAHA.

Sekadar informasi, sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020; Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014; Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.***(agn)