Karawang 'Kunci' 87 Ribu Hektare Sawah tak Boleh Dialihfungsikan

Karawang 'Kunci' 87 Ribu Hektare Sawah tak Boleh Dialihfungsikan
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Dinas Pertanian Kabupaten Karawang menyatakan pihaknya sangat serius dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.

"Kami serius, kami sudah punya Perda LP2B (Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan) yang mengatur tentang pencegahan alih fungsi lahan pertanian," kata Kepala Dinas Pertanian Karawang Hanafi, Senin (15/11/2021).

Hanafi mengungkapkan, dalam ketentuan tersebut ada pembatasan kegiatan alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian dalam beberapa tahun ke depan.

Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) LP2B tersebut merupakan bagian dari upaya mempertahankan areal lahan pertanian di Karawang.

Saat ini luas baku sawah di Karawang mencapai 97.000 hektare. Namun dalam beberapa tahun ke depan tentunya ada potensi alih fungsi lahan pertanian.

Baca juga: Ribuan Petani Penggarap Siap Jaga Kawasan Hutan di Karawang

Karena itu dalam ketentuan Perda LP2B tersebut Pemkab Karawang "mengunci" 87 ribu hektare areal sawah yang tidak boleh dialihfungsi.

"Selain membuat regulasi untuk menjaga alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, juga telah dibuat regulasi tentang perlindungan pertanian." ujar Hanafi.

Dijelaskannya, dalam ketentuan itu terdapat perlindungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau gagal panen. Bahkan ke depan bagi petani yang hasil panennya anjlok akan mendapat asuransi.  ***