Kantor Pinjol di Tangerang Digerebek Polda Metro Jaya, 32 Orang Ditangkap

Kantor Pinjol di Tangerang Digerebek Polda Metro Jaya, 32 Orang Ditangkap
Lihat Foto

WJtoday, Tangerang - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggerebek salah satu kantor pinjaman online (pinjol) di Ruko Crown, Green Lake, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). Pinjol tersebut merupakan perusahaan penagih kepada para peminjam di 13 aplikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Gusri Yunus mengatakan perusahaan dengan nama PT ITN itu menagih peminjam di aplikasi pinjol ilegal dan tiga aplikasi pinjol legal.

“Dengan tiga bagian utama di sini, yang pertama adalah tim analis, kemudian tim telemarketing, yang terakhir adalah kolektor. Kolektor ini penagih,” ujar Yusri di Tangerang, Kamis (14/10/2021).

Penagih pinjaman akan mendatangi langsung dengan ancaman

Yusri menjelaskan, perusahaan ini melakukan dua jenis penagihan kepada nasabah aplikasi pinjol yang mereka tangani. Pertama, menagih dengan cara mendatangil langsung peminjam.

“Langsung didatangi dengan ancaman-ancaman apabila para peminjam online ini tidak membayar akan dilakukan pengancaman terhadap yang bersangkutan,” kata Yusri.

Penagih juga mengancam lewat medsos dan telepon

Cara yang kedua adalah dengan menagih lewat sosial media atau telepon. Cara ini juga disertai dengan ancaman berupa gambar pornografi dan teror telepon kepada peminjam dan semua kontak yang ada di telepon peminjam.

“Jadi diancam kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada para peminjam pinjol, sehingga membuat stres para korbannya, sehingga mereka memaksakan diri untuk melakukan pembayaran,” ujar Yusri.

Polisi menangkap 32 orang pegawai

Atas peristiwa ini, polisi menangkap 32 orang pegawai yang sedang beroperasi di kantor. Mereka selanjutnya dibawa ke Polda Metro untuk menjalani pemeriksaan.

“Dan lokasi ini akan kita police line, akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan,” kata Yusri.***