KAMI Jabar Angkat Bicara Soal Tiga Orang Simpatisan Jadi Tersangka Aniaya-Sekap Polisi

KAMI Jabar Angkat Bicara Soal Tiga Orang Simpatisan Jadi Tersangka Aniaya-Sekap Polisi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Polda Jabar menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap anggota Intel Polda Jabar, saat aksi unjuk rasa menolak UU Ciptakerja, Kamis 8 Oktober lalu.

Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) angkat suara mengenai kasus penganiayaan dan penyekapan kepada anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial A. 

Koordinator Lapangan Posko Kesehatan KAMI Jabar Robby Win Kadir menyebut, bahwa tiga tersangka yang ditahan di Mapolda Jabar merupakan simpatisan KAMI.

"Dia simpatisan, tapi anggota KAMI ini bisa dalam bentuk organisasi atau perorangan yang bersimpati terhadap KAMI dalam rangka kegiatan-kegiatan penyelamatan bangsa dan kemanusiaan," terangnya, Selasa (13/10).

Robby menjelaskan, peristiwa bermula ketika KAMI membuat semacam posko kesehatan dan logistik bagi pendemo omnibus law di rumah yang terletak di Jalan Sultan Agung Nomor 12. Lalu, ketika terjadi keramaian, ada seseorang tiba-tiba mendobrak masuk ke halaman rumah.

"Satu orang berusaha mendobrak pintu dan masuk. Anggota kan jadi dikira rusuh, terjadi dorong-dorongan," kata dia ketika dikonfirmasi, Selasa (13/10).

Ketika itu, kata Robby, petugas medis menduga orang yang masuk itu perusuh karena mengenakan pakaian warna hitam. 

Mereka tidak tahu jika orang itu ialah polisi yang sedang mencari pendemo anarkis. 

"Sempat terjadi adu mulut terlebih dahulu di antara petugas medis dan Brigadir A," jelasnya.Ditegaskannya, bahwa gerbang rumah tersebut memang ditutup.

"Gerbang memang kami tutup, Brigadir A ini nerobos gitu, bawa pentungan, bajunya baju hitam, kita gak tau kalau itu polisi. Kirain perusuh," ujar dia.

Selanjutnya, lanjut Robby, terjadilah aksi pemukulan itu. Sebagai tindak lanjut, bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI kepada tiga tersangka yang ditetapkan. 

Ditambahkan Robby, bahwa memang benar Brigadir A dipukuli di posko itu.

" Ya yang jelas dia berusaha mendobrak itu terus memprovokasi maka dilakukan perlawanan lah," paparnya.

Adapun akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Aksi yang digelar di Bandung diketahui berujung ricuh. 

Massa aksi mulanya mendesak masuk ke dalam gedung dewan dan melempari gedung dengan batu dan botol air mineral. Polisi kemudian membubarkan massa dengan menembakkan gas air mata.***