Kabupaten Bekasi Rekomendasi Kenaikan UMK 5,5 Persen

Kabupaten Bekasi Rekomendasi Kenaikan UMK 5,5 Persen
Lihat Foto

WJtoday, Kab Bekasi - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)  Kabupaten Bekasi Tahun 2022 diusulkan naik 5,5 persen meski tiga hari sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sudah memutuskan tidak ada kenaikan UMK. 

Usulan itu berbentuk rekomendasi yang disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat untuk selanjutnya diputuskan oleh Gubernur.

"Betul ada kenaikan sesuai dengan surat rekomendasi dari Bupati. Selanjutnya rekomendasi ini disampaikan ke Gubernur sesuai kewenangannya," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup di Cikarang, Kamis (25/11/2021).

Rekomendasi kenaikan UMK 2022 ini tertuang dalam Surat Bupati Bekasi Nomor 560/50/81/Disnaker tentang Usulan Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2022. Surat itu ditandatangani Pelaksana Bupati Bekasi Akhmad Marjuki pada 25 November 2011.

Dalam surat tersebut, tertuang bahwa usulan UMK 2022 ini merupakan tindak lanjut dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi Nomor 005/DP Kab.SP-SB/XI/2021 tanggal 24 November 2021 perihal usulan nilai UMK 2022.

Baca juga: Sah! Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun, UMP 2022 Jabar Rp1.841.487,31

Sehubungan dengan surat dari serikat tersebut, Plt Bupati Bekasi mengusulkan besaran kenaikan UMK 2022 sebesar 5,51 persen atau Rp264.031 dari UMK 2021 senilai Rp4.791.843 menjadi Rp5.055.874 untuk UMK 2022.

Tidak diketahui dasar dari kenaikan sebesar 5,51 persen itu sebab pada rapat Dewan Pengupahan yang berakhir pada Senin (22/11)  telah diputuskan UMK Kabupaten Bekasi 2022 tidak mengalami kenaikan, mengacu regulasi serta formula dan rumus penghitungan UMK.

Terkait hal itu Suhup pun enggan berbicara lebih banyak. 

"Ya pokoknya sekarang mah semua keputusan sudah disampaikan ke provinsi semua," jelasnya.  ***