Jokowi Resmi Salurkan Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan buat Pegawai

Jokowi Resmi Salurkan Bantuan Rp 600 Ribu/Bulan buat Pegawai
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta – Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan berupa subsidi sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja yang gajinya di bawah Rp5 juta. Bantuan itu diberikan hingga empat bulan ke depan.

Total yang diperoleh pekerja penerima bantuan sebanyak Rp2,4 juta. Pencairannya dilakukan dua tahap, masing-masing Rp1,2 juta. Jokowi mengatakan, hibah kali ini merupakan bentuk bantuan yang diberikan merespons imbas pandemi COVID-19.

"Dari bantuan yang sudah ada hari ini kita lengkapi lagi yang namanya tambahan subsidi gaji totalnya 15,7 juta pekerja diberikan Rp 2,4 juta. Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi, dilansir dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (27/8/2020).

Dalam program ini totalnya akan diberikan kepada 15,7 juta pekerja. Untuk hari ini atau tahap awal diberikan kepada 2,5 juta pekerja. Targetnya September 2020 seluruh pekerja yang sudah terdata sudah ditransfer bantuan tersebut.

Bantuan subsidi upah ini diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama yang sudah ditransfer hari ini diberikan sebesar Rp 1,2 juta.

"Kita harapkan yang 2,5 juta orang ini ada yang menerimanya hari ini dan mungkin mundur besok. Karena jumlahnya ini jutaan," ucapnya.

Para penerima diperuntukkan bagi perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni. Pemerintah menghargai para perusahaan yang patuh membayarkan iuran.

"Rajin, patuh itu yang diberikan. Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," katanya.

Pada kesempatan itu, secara simbolik mewakili penerima yang datang ke Istana datang dari pekerja honorer, guru honorer, karyawan hotel, tenaga medis dan petugas kebersihan.

Di kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyampaikan upaya pemerintah memberikan subisidi semata- mata demi menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja. Pekerja atau buruh yang menerima subsidi disebutkan harus memenuhi persyaratan.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi, upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir September 2020," kata Ida.***