Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Ijazah Palsu

Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat Terkait Ijazah Palsu
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangannya, Bambang ingin menantang Kepala Negara Republik Indonesia itu membuktikan ijazahnya.

“Saya yakin bisa dan seluruh kuasa pengacara saya bisa membuktikan bahwa ijazah SMA pak Jokowi itu palsu dan dipakai untuk melawan hukum,” kata Bambang dalam konferensi persnya dikutip Rabu (5/10/2022).

Ia juga mengklaim memiliki data dan bukti yang sangat lengkap untuk membuktikan bahwa ijazah SMA Presiden Joko Widodo adalah palsu.

“Kita dibuktikan di Pengadilan, saya akan buka semuanya, silakan pak Jokowi ajukan bukti-bukti dia untuk membantah saya,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, ketua tim advokat, Ahmad Khozinudin menyatakan, bahwa ada 4 (empat) pihak yang digugat di dalam perkara tersebut.

“Kami benar sudah ajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang kami gugat ; Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum, MPR RI dan Mendikbudristek sebelumnya Mendikbud,” kata Khozinudin.

Ia ingin agar MPR RI melakukan sidang istimewa untuk mencopot Joko Widodo sebagai Presiden jika gugatan yang mereka layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kita menggugat ini tidak mengunakan mekanisme DPR karena kita tidak meminta pemakzulan Presiden. Kita mau mengaktivasi pasal 8 ayat 1 UUD 1945, kita tak mengaktivasi pasal 9A UUD 1945,” jelasnya.

Pasal 8 ayat (1) UUD 1945 berbunyi ; Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.***