Jokowi dan Ma'ruf Digugat Terkait Pinjol, Ini Respons Istana

Jokowi dan Ma'ruf Digugat Terkait Pinjol, Ini Respons Istana
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyatakan pemerintah sampai saat ini masih berusaha memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal itu ia katakan sekaligus merespons gugatan warga ke Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang dinilai gagal mengendalikan pinjaman online.

"Polisi sudah turun. Kami sedang berantas semua. Kita bisa lihat di berbagai kanal polisi begitu tegas," ujar Faldo melalui keteranggannya, dikutip Sabtu (13/11).

Menurut dia, pemerintah akan terus memberantas pinjol ilegal, ada atau tidaknya gugatan terhadap pemerintah. Lagipula, gugatan ke pengadilan itu, kata dia, merupakan hak seluruh warga negara.

"Itu (gugatan) hak warga negara yang dilindungi dan dihormati, silakan saja. Pemerintah terus bekerja," katanya.

Faldo mengaku belum menerima salinan gugatan tersebut. Nantinya pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dasar gugatan tersebut.

Baca Juga : Presiden dan Wapres Digugat, Negara Dianggap Gagal Atur Pinjol

Sebanyak 19 orang korban pinjaman online (pinjol) dan warga sipil lainnya menggugat Jokowi dan Ma'ruf Amin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu tercatat dalam nomor perkara: 689/Pdt.CitizenLawsuit/2021/PN.Jkt.Pst.

Selain Jokowi dan Ma'ruf, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga ikut diduga karena dinilai bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjaman online.

Kemudian, mereka juga menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani yang bertanggung jawab mengawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Presiden, dan Wakil Presiden. Selain itu, warga juga menggugat Ketua OJK, Wimboh Santoso beserta jajaran dewan komisarisnya.

Penyandang Disabilitas Ikut Gugat

Ketua Komunitas penyandang disabilitas, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Muharyati ikut menggugat. Dia mengatakan banyak anggota komunitasnya terjerat pinjol hingga bercerai, bahkan ingin bunuh diri.

"Banyak dari kelompok kami, disabilitas mental itu yang mengalami kejadian ingin bunuh diri," kata Muharyati setelah turut serta mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus, Jumat (12/11/2021).

Muharyati berujar, selama pandemi ini rekan-rekannya kerap kesulitan mengakses layanan keuangan. Namun, tiba-tiba mereka begitu mudah mendapatkan bantuan dari pinjaman online.

"Pinjaman online mudah sekali ternyata itu menjerat," kata Muharyati.

Gara-gara terjerat pinjaman online, banyak penyandang disabilitas mental ingin bunuh diri, keadaan mereka semakin terpuruk. Mereka kesulitan mengakses obat, di sisi lain mengalami tekanan dari penagih pinjol.

"Ditambah pinjaman ini dia semakin down dan maaf kejiwaannya itu kambuh," tutur Muharyati.

Penyandang disabilitas lainnya seperti tuna rungu, tuna wicara, dan tuna netra juga tidak luput dari sasaran penyedia jasa pinjaman online. Begitu pun kelompok disabilitas tuna daksa yang banyak bekerja di sektor informal dan terdampak pandemi juga ikut terjerat pinjaman online.

11 Poin Permasalahan Pinjol di Indonesia

Perwakilan sejumlah kelompok masyarakat Indonesia, yang terdiri dari 19 warga, melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Selain Jokowi, gugatan juga dialamatkan kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, dan Ketua DPR RI Puan Maharani, juga digugat atas kekagagalan mengendalikan pinjaman online (pinjol).

Tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, mengatakan bahwa permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan.

Meski demikian, pemerintah dianggap belum berlaku tegas untuk melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yg mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " pungkas Jeanny di Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Para penggungat bersama LBH Jakarta, setidaknya mendorong sejumlah poin tentang permasalahan pinjol di Indonesia. Berikut poin-poin yang dimaksud:

1. Kepastian izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. Hal ini disebut harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital;

2. Sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol

3. Batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, microphone dan location. Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjol dapat menolak akses tanpa mempengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman.

4. Jaminan tidak adanya ketentuan baku dalam perjanjian elektronik;

5. Larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol, maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

6. Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar;

7. Batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir);

8. Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.

9. Sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol menyepakati perjanjian pinjam-meminjam;

10. Mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen;

11. Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjol.***