Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo 2,5 Tahun

Joko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara, Brigjen Prasetijo 2,5 Tahun
Lihat Foto
WJToday,Jakarta,- TERDAKWA kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandara dituntut dua tahun penjara. Jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutus Joko Tjandra bersalah dalam kasus pemalsuan surat jalan untuk Joko Tjandra agar dapat masuk ke Indonesia. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara dua tahun,” kata Yeni membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. 

Yeni menyebutkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Tuntutan terhadap Joko Tjandra, kata Yeni, telah mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk hal yang memberatkan tuntutan, Yeni menilai Joko Tjandra berbelit-belit dalam memberikan keterangan. 

Pihak Joko Tjandra menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang surat jalan palsu. 

“Penasihat hukum dan terdakwa masing-masing akan mengajukan nota pembelaan,” kata penasihat hukum Joko Tjandra kepada Ketua Majelis Hakim Muhammad Sirad. 

Ketika ditemui di luar ruang sidang, Krisna mengatakan kliennya bukanlah pihak yang berinisiatif dalam pemalsuan surat jalan untuk memudahkan perjalanan selama di Indonesia. 

Joko Tjandra, lanjutnya, juga tidak mengetahui soal surat keterangan kesehatan dan surat keterangan pemeriksaan covid-19. 

Prasetijo 
Tidak jauh beda, jaksa menuntut mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo pidana 2,5 tahun penjara dalam kasus yang sama. 

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Yeni. 

Yeni meminta agar majelis hakim yang diketuai Muhammad Sirad memutus Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. 

Prasetijo juga dinilai melanggar Pasal 426 ayat (1) KUHP, yakni membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri, serta menghalang-halangi proses penyidikan dengan menghancurkan barang bukti yang termaktub dalam Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP. 

Seperti Joko Tjandra, penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sijintak, mengatakan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan. 

“Kami lihat banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke tuntutan jaksa tersebut. Kita lihat minggu depan, kami akan membuat pleidoi,” kata Rolas. 

Pleidoi tersebut akan dibacakan pada Jumat (11/12), berbarengan dengan pleidoi Joko Tjandra. Sementara itu, Yeni juga menuntut mantan pengacara Joko Tjandra, Anita Kolopaking, pidana penjara 2 tahun. ***