Jika Poin Sanksi Membuat tak Nyaman, Kepgub soal AKB di Ponpes Akan Disesuaikan

Jika Poin Sanksi Membuat tak Nyaman, Kepgub soal AKB di Ponpes Akan Disesuaikan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren dalam menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (KB).

Keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada 11 Juni 2020 ini berisi 15 protokol kesehatan umum, enam protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengutarakan pada hakekatnya, Kepgub merupakan pedoman bagi pondok pesantren yang akan melaksanakan aktivitas selama masa pandemi Covid-19.

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan selama Covid-19, harus memenuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk kegiatan di lingkungan pesantren.

"Seperti kita ketahui, pesantren di Jabar, tak termasuk dalam klaster penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, pesantren diharapkan menjadi salah satu kekuatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19." kata Daud dalam keterangannya di Bandung, Senin (15/6/2020).

Terkait Adanya kesan mengenai sanksi bagi pesantren yang tidak  melaksanakan protokol kesehatan, Daud menyanggahnya.

"Hal tersebut tidak diatur dalam norma Protokol, tapi hanya salah satu butir (butir 3) dalam contoh format, yang tentunya (karena contoh ) dapat dikesampingkan." tegasnya.


Lebih lanjut dia mengatakan contoh format tersebut  diharapkan menjadi pendorong bagi pondok pesantren untuk memperkuat komitmen pesantren dalam melaksanakan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya.

"Sehingga menjamin keamanan terhadap kyai, santri, para ustadz dan pihak lain yang beraktivitas di pondok pesantren." ujar Daud.

Ditambahkannya, contoh format Surat Pernyataan Kesanggupan serta keseluruhan bangunan Protokol Pondok Pesantren dalam Kepgub adalah bentuk perlindungan kepada kyai, santri, para ustadz dan berbagai pihak yang terlibat dalam aktivitas pesantren.

"Bentuk sanksi yang akan diterapkan pun, apabila terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan, adalah dalam koridor administratif, dengan bentuk teguran lisan atau teguran tertulis" jelasnya.

Selanjutnya, Daud mengutarakan, apabila berbagai pihak menganggap bahwa butir sanksi itu mengganggu kenyamanan, maka akan dilakukan penyesuaian kepgub tersebut. 

"Itu sebagai bukti bahwa tidak ada muatan apapun dari keberadaan kepgub, selain untuk membuat perlindungan terhadap aktivitas di pesantren." pungkasnya. ***