JIka Covid-19 Berlanjut, Muhammadiyah Bolehkan tidak Tarawih Berjamaah dan Salat Ied

JIka Covid-19 Berlanjut, Muhammadiyah Bolehkan tidak Tarawih Berjamaah dan Salat Ied
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin massif di Indonesia, PP Muhammadiyah menerbitkan sejumlah tuntunan penting terkait akan datangnya Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

PP Muhammadiyah telah mengeluarkan surat edaran tentang tuntunan tentang ibadah salat Tarawih dan Idul Fitri jika virus Corona tak reda sampai bulan Puasa yang akan tiba pada 24 April mendatang.

Dalam Surat edaran pada 29 Rajab 1441 H atau 24 Maret 2020 yang ditandatangani Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris Agung Danarto, Muhammadiyah menyarankan salat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing, tidak perlu secara berjamaah di masjid.

Edaran dikeluarkan dengan mempertimbangkan dalil-dalil daalam Alquran dan Sunnah, dan berpedoman kepada nilai-nilai dasar ajaran Islam dan prinsip-prinsip yang diturunkan darinya. Selain itu dari data-data ilmiah dari para ahli yang menunjukkan bahwa kondisi saat ini telah sampai pada status darurat.

"Takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya," demikian poin a dalam surat edaran PP Muhammadiyah tersebut.

Selanjutnya, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat. 

Bagi tenaga kesehatan yang sedang bertugas, khususnya dalam penanganan Covid-19, puasa Ramadan bisa ditinggalkan untuk menjaga kekebalan tubuh. Tenaga kesehatan tersebut bisa menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Sementara untuk pelaksanaan salat Ied pada puncak perayaan Idul Fitri, 24 Mei mendatang, Muhammadiyah menegaskan bahwa salat Ied merupakan sunah muakadah dan syiar agama yang amat penting. Namun, bila pada awal Syawal 1441 H nanti, penyebaran Covid-19 belum mereda, salat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya, seperti mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain sebagainya, tidak perlu diselenggarakan. 

"Tetapi apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, maka dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu," demikian dalam poin terakhir maklumat Muhammadiyah tersebut.

Sedangkan kumandang takbir Idul Fitri bisa dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19. "Selain itu memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah virus Corona. ***