Jelang Peringatan 17 Tahun, Apa Kabar Kasus Hukum Pembunuhan Munir?

Jelang Peringatan 17 Tahun, Apa Kabar Kasus Hukum Pembunuhan Munir?
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib atau Munir diketahui tewas setelah hasil otopsi menunjukkan ada jejak-jejak senyawa arsenik di dalam tubuhnya. Menurut informasi yang dihimpun, Munir meninggal dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 dari Jakarta ke Amsterdam melalui Singapura.

Menjelang peringatan 17 tahun pembunuhan Munir pada 7 September 2021. Lalu apa kabar dengan kasus hukum pembunuhan pejuang HAM, Munir Said Thalib alias Munir? 

Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Kapolri mempercepat penyelidikan dugaan tindak pidana pembunuhan Munir dan belum diproses hukum.

Tindakan Komnas HAM tersebut, kata dia, merupakan bagian dari repons Komnas HAM terkait pendapat hukum yang telah disampaikan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) 7 September 2020 tahun lalu.

Ia menjelaskan setelah pendapat hukum dari KASUM diterima, Komnas HAM kemudian membahasnya dalam sidang paripurna Komnas HAM pada bulan yang sama ketika surat itu diterima.

Pada September tahun lalu, Komnas juga membentuk tim kajian data, fakta, dan pendapat hukum kasus pembunuhan Munir.

Tim tersebut, kata Sandrayati, kemudian terbentuk pada 1 Oktober 2020.

Tim tersebut, kata dia, di antaranya terdiri dari dirinya sendiri, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam, dan Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan.

Selain itu juga, kata dia, mantan Komisioner Komnas HAM periode 2012 sampai 2017 Roichatul Aswidah, mantan Komisioner Komnas HAM periode 2007 sampai 2012 Yosep Stanley Adi Prasetyo, dan staf Komnas HAM.

Tim tersebut, kata dia, kemudian bekerja sampai Maret 2021.

Pada akhir Maret, lanjut dia, laporan selesai dan tim telah menyampaikan ke sidang paripurna Komnas HAM selanjutnya.

Dalam sidang paripurna di internal Komnas HAM tersebut, kata dia, intinya diputuskan dua hal yakni terkait aspek pidana kasus tersebut dan terkait tuntutan untuk menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat.

Untuk yang pertama, kata dia, Komnas HAM sepakat bahwa kasus tersebut menjelang daluarsa tahun depan.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga melihat memang ada terduga lain yang belum diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikannya dalam audiensi KASUM dengan Komnas HAM RI secara virtual pada Senin (6/9/2021).

"Dari situ kemudian mengirim surat, menyepakati di sidang paripurna bahwa harus ada percepatan dan mengirim surat kepada Presiden untuk memerintahkan Kapolri untuk mempercepat penyelidikan atas dugaan tindak pidana dari beberapa orang yang diduga terlibat," kata dia.

Sedangkan yang terkait dengan pelanggaran HAM berat, kata dia, di antara komisioner HAM masih melihat perlunya diskusi lebih mendalam yang disepakati dilakukan secara luring mengingat kasus tersebut menyentuh hal-hal bersifat rahasia.

Namun demikian, kata dia, situasi membuat mereka belum bertemu secsra fisik bersama-sama.

Pada intinya untuk melihat dugaan pelanggaran HAM berat yang tidak ada batas waktu kadaluarsanya, kata dia, pihaknya menilai tidak boleh terjebak pada kadaluarsanya pidana. 

"Jadi kita memang harus seutuhnya melihat dari dan berdasarkan UU 26 serta teori-teori tentang dugaan pelanggaran HAM berat. Ini yang membuat kami memang harus sangat hati-hati, teliti, dalam membahas apakah memang Komnas setuju untuk menetapkan pembentukan tim penyelidikan berdasarkan UU 26 atau tidak," kata dia.

Baca Juga : Yakini Belum Sentuh Aktor Intelektual, KASUM Harap Kasus Pembunuhan Munir Tak Mengenal Asas Kedaluwarsa

Sosiolog UI Pesimistis Kasus Pembunuhan Munir Tuntas di Era Jokowi


Sosiolog Universitas Indonesia Thamrin Amal Tomagola pesimistis kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir akan tuntas di era Presiden Joko Widodo. Dia mengatakan penyebabnya adalah oligarki yang sudah begitu merajalela.

“Saya punya pandangan yang pesimistis dengan penuntasan ini,” kata dia dalam diskusi daring bertema Desakan Ornop dan Tokoh Demokrasi kepada Presiden Jokowi dan DPR untuk Mengusut Aktor Utama Pembunuhan Munir, Senin, 6 September 2021. Diskusi digelar menjelang peringatan 17 tahun pembunuhan Munir pada 7 September 2021.

Thamrin menjelaskan perbedaan ciri oligarki atau segelintir orang berkuasa di era sekarang dengan jaman dahulu. Dia membagi perkembangan oligarki menjadi tiga babak. Babak pertama di era penjajahan Belanda hingga setelah proklamasi. Dia menamakan oligarki di era ini sebagai benevolent oligarchy.

Mereka masih memiliki semangat untuk mendorong demokrasi, menumbuhkan partai politik dan mendorong adanya oposisi di parlemen. Era oligarki ini mati seiring dengan masuknya militer di era Demokrasi Terpimpin pada 1959. Dia menamakan era ini sebagai oligarki dengan ciri militeristik dan fasistik. Ciri oligarki ini berlanjut hingga Orde Baru.

Menurut Thamrin, oligarki setelah reformasi memiliki ciri yang berbeda lagi. Menggunakan istilah pandemi Covid-19, dia bilang oligarki era tersebut adalah mutase dan replikasi dari oligarki era Orba. 

“Oligarki yang sekarang bercokol persis Orba dan malah lebih sadis lagi,” kata dia.

Dia menamakan oligarki era ini sebagai oligarki yang melakukan penundukan total. Ciri khas oligarki generasi ketiga ini, kata dia, adalah antidemokrasi dan membungkan suara kritis di DPR hingga kampus. 

“Oligarki yang sekarang bercokol membuat napas demokrasi sesak dan suara kritis dibungkam,” ujar dia.

Karena kondisi itu, Thamrin sangsi kasus Munir bakal tuntas. Dia juga mengatakan ragu kasus itu bakal tuntas setelah era Presiden Jokowi. 

“Setelah Presiden Jokowi pun akan tetap sulit, kalau rentang jaringan oligarki yang melakukan penundukan total ini tidak bisa dikendalikan,” kata dia.***