Jaksa Penuntut Umum KPK Cecar Kesaksian Mantan Ketua dan Anggota DPRD Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum KPK Cecar Kesaksian Mantan Ketua dan Anggota DPRD Kota Bandung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi dari mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 di sidang lanjutan perkara rasuah Ruang Terbuka Hijau (RTH), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada Selasa (5/1/2021).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2009-2014 tersebut adalah, Erwan Setiawan, Riantono, Lia Noer Hambali, dan Tatang Suratis.

Tak jauh berbeda dari pemeriksaan sebelumnya dengan terdakwa Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet, dan Herry Nurhayat, pertanyaan tim jaksa KPK kepada Lia, Erwan, Riantono, dan Tatang Suratis, dominan menyasar pada mekanisme penganggaran di DPRD Kota Bandung. Terutama terkait penambahan alokasi anggaran RTH dari Rp 15 miliar menjadi Rp 123 miliar di APBD Perubahan 2012.

Menariknya, jaksa Budi Nugraha berhasil mematahkan kesaksian mantan Ketua DPRD Kota Bandung Erwan Setiawan seputar klaim aklamasi penunjukan Tomtom Dabbul Qomar sebagai Ketua Harian Badan Anggaran (Banggar). 

"Tadi kan Pak Erwan bilang kalau Pak Tomtom itu dipilih secara aklamasi, saya tanya saudara tahu tidak? Saudara ikut memilih atau tidak. Gini saja, apa memang tidak ada forum rapat seperti itu," tanya Budi kepada Riantono.

Jawaban yang terkesan ragu dari Riantono, langsung disambar Budi dengan mengulang kesaksian dari Tatang Suratis yang menyebut dirinya tidak pernah memilih Tomtom dan tidak tahu menahu adanya forum pemilihan.

 "Yah memang saat itu ada beberapa yang tidak setuju Pak Tomtom (ditunjuk jadi Ketua Harian Badan Anggaran-red). Memang benar Pak Tatang Suratis sempat mempertanyakan itu," kata Riantono.

Lagi-lagi Budi seolah tidak puas mendengar jawaban dari Riantono. Bahkan Budi sempat mengingatkan Riantono agar tidak perlu ragu menjawab karena ada sosok Erwan di sampingnya.

"Jawab saja, Pak Tomtom itu ditunjuk oleh Pak Erwan atau oleh forum dewan. Jawab singkat saja," cecar Budi.

Terus didesak, Riantono akhirnya mengaku tidak pernah diajak bicara terkait penunjukan Tomtom sebagai Ketua Harian Banggar DPRD Kota Bandung. Riantono pun menyebut tidak ada forum pemilihan di dewan terkait itu.

"Tegas saja, jadi yang mendelegasikan ke Pak Tomtom itu ketua dewan atau forum dewan," ujar Budi. 

"Ketua dewan," jawab Riantono.

Penasihat Hukum terdakwa Dadang Suganda, Efran Helmi Juni, juga sempat bertanya hal senada kepada Riantono dan Lia Noer Hambali. Efran meminta penjelasan keduanya terkait mekanisme pengangkatan Tomtom sebagai Ketua Harian Banggar.

Menjawab itu, Lia Noer Hambali mengaku hanya mendapatkan surat terkait pengangkatan Tomtom sebagai Ketua Harian Banggar. Sesuai mekanisme, kata Lia, seharusnya pemenuhan alat kelengkapan dewan itu dipilih sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Pertanyaan saya terakhir, apakah ada campur tangan pihak luar dalam proses penambahan anggaran RTH di dewan? Ini menyangkut nasib orang, jawab jujur ada tidak tekanan dari Pak Dadang Suganda, pernah tidak melihat beliau di forum pembahasan anggaran dewan?" tanya Efran.

Menjawab itu, baik Riantono dan Lia Noer Hambali kompak menjawab tidak ada. "Saya tidak kenal Pak Dadang, baru ketemu di sini," jawab Lia.

Jawaban senada juga meluncur dari Riantono. "Tidak ada tekanan, saya tidak kenal, baru ketemu hari ini," timpal Riantono.

"Bagaimana mungkin Pak Dadang ikut rapat pembahasan anggaran di dewan, ketemu saja baru hari ini, baru di sini," kata Erwan, menjawab Efran.

Ditemui usai sidang, Koordinator jaksa KPK Haerudin, memastikan akan menghadirkan beberapa mantan anggota Banggar lainnya di luar Erwan, Lia, Riantono, dan Tatang Suratis.

"Yah tapi tidak semua, sebagian nanti kita hadirkan," ujarnya.

Haerudin tidak menjawab pertanyaan apakah salah satunya adalah Wali Kota Bandung Oded M Danial.

"Kamis besok kan sudah dijadwal saksinya pihak eksekutif, nanti minggu depan kita hadirkan (mantan anggota Banggar-red) lainnya," ujar Haerudin.***