Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai

Jaksa KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Kasus Suap Walkot Tanjungbalai
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - JAKSA Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kasus ini telah menyeret Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ke proses hukum. Azis disebut sebagai inisiator perkenalan antara kedua orang tersebut. Mulanya, jaksa menyebut Syahrial selaku kader partai Golkar pada Oktober 2020 mengunjungi Azis di rumah dinasnya yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis membicarakan seputar Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjungbalai. Kemudian, Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan Stepanus agar memantau proses keikutsertaannya dalam Pilkada tersebut. 

"Azis Syamsuddin menyampaikan kepada terdakwa akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa [Syahrial] dalam Pilkada tersebut. Setelah terdakwa setuju, kemudian Azis meminta Stepanus yang merupakan seorang penyidik KPK menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus kepada terdakwa," ungkap jaksa Budhi Sarumpaet, Senin (12/7/2021).

Bantuan yang ditawarkan Azis bukan tanpa sebab. Ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan perkara jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK. 

Baca juga: Suap Perkara Wali Kota Tanjungbalai, KPK Tetap Dalami Keterlibatan Aziz Syamsuddin

"Sehingga terdakwa meminta Stepanus selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti tidak bermasalah," sebut Budhi.

Jaksa mengatakan Stepanus berkenan membantu Syahrial. Ia lantas melakukan komunikasi dengan seorang temannya yang berprofesi sebagai pengacara yakni Maskur Husain untuk membantu pengurusan perkara di Tanjungbalai. 

Maskur pun menyanggupi untuk membantu asalkan ada dana. Permintaan ini disetujui oleh Stepanus untuk kemudian disampaikan kepada Syahrial.

Dalam surat dakwaan disebutkan uang senilai total Rp1,695 miliar diberikan Syahrial kepada Stepanus dalam beberapa tahap dan melibatkan sejumlah perantara.

Syahrial sempat meminta agar Stepanus dapat memberi jaminan agar kasus dugaan korupsi lelang jabatan tidak naik ke tahap penyidikan. Namun, pada kenyataannya, perkara jual beli jabatan itu tetap diusut oleh KPK.

Jaksa mendakwa Syahrial dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.  ***