Izinkan Bioskop Buka, Pemkot Bandung: Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin

Izinkan Bioskop Buka, Pemkot Bandung: Pengunjung Wajib Bawa Sertifikat Vaksin
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan bioskop beroperasi kembali dengan beberapa persyaratan. Diperbolehkannya operasional bioskop berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No 96 tentang PPKM level 3 di Kota Bandung.

Pada Perwal itu, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan membukaaktivitas bioskop. Namun untuk jumlah penonton dibatasi 50 persen, dan anak di bawah 12 tahun belum diperkenankan masuk. Pada Perwal itu juga memasyarakatkan penonton melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi, yang berisi sertifikat vaksinasi.

Pengelola bioskop juga belum diperbolehkan menjual makan atau minuman kepada penonton. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan dan penyebaran Covid-19.

Kendati telah diperbolehkan buka, namun bioskop di Kota Bandung belum mulai beroperasi. Bioskop XXI di Bandung Indah Plaza (BIP) dan Premier 21 di Mal Cihampelas Walk (Ciwalk) hari ini belum beroperasi. 

"Hari ini masih tutup. Kami masih menunggu adanya surat edaran pembukaan bioskop," kata salah seorang petugas customer services BIP, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (15/9/2021).

Bioskop di Trans Studio Mal (TSM) hari ini juga belum beroperasi. Informasi dari publik relation TSM Putri, pihaknya masih menunggu aturan pasti pembukaan bioskop di Bandung. 

"Juga masih mempersiapkan segala sesuatunya," pungkasnya.***