Interpol Jerman Dikabarkan Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang

Interpol Jerman Dikabarkan Tangkap Tersangka Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama, Jozeph Paul Zhang
Lihat Foto

WestJavaToday.com - Tersangka ujaran kebencian serta penodaan agama, Jozeph Paul Zhang bernama asli Shindy Paul Soerjomoelyono dikabarkan telah ditangkap oleh organisasi kepolisian internasional (International Criminal Police Organization/ICPO/Interpol) Jerman pada Rabu 21 Kamis 2021.

Di tengah pencarian keberadaannya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Brigjen Pol Rusdi Harnoto mengatakan Joseph Poul Zhang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“ Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukan sebagai DPO. Untuk penetapan kemarin, 19 April 2021,” ujarnya dalam siaran pres pada Selasa, 20 April 2021.

Polri sudah berkoordinasi dengan Kedubes Jerman di Jakarta dan atase kepolisian Jerman untuk melacak keberadaan Joseph Poul Zhang, dan akhirnya Joseph Poul Zhang telah tertangkap.

Polisi Jerman bergerak sangat cepat tepat dan akurat, hingga Joseph Poul Zhang tidak perlu menunggu waktu lama bisa langsung ditangkap.

Terkait setatus kewarganegaraan Joseph Poul Zhang masih dan setatus kewarganegaraan Indonesia.

Jozeph Paul Zhang terlibat dalam kasus dugaan penistaan agama setelah video dalam kanal YouTube miliknya viral.

Dalam video yang berisi forum diskusi lewat aplikasi Zoom tersebut, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26.

Lewat video tersebut juga terdapat rekaman saat Jozeph Paul Zhang menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke polisi.

Selain Polri, Kementrian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo) akhirnya turun tangan.

Kominfo memblokir YouTube Jozeph Paul Zhang yang menurut catatan Imigrasi, telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 lalu.

Kominfo pun melakukan konferensi pers pada Selasa, 20 April 2021 lewat Juru Bicara Dedy Permadi.

"Sejak kemarin 7 konten YouTube Paul Zhang telah diblokir dan tidak bisa diakses lagi," ucap Dedy.

Dalam konferensi pers tersebut, Dedy menjelaskan bahwa Jozeph Paul Zhang telah melanggar pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A.

Pasal tersebut menjelaskan mengenai hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 Milyar bagi orang yang sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas suku, agama, ras dan antar golongan.***