Inkonsistensi PPKM Darurat, Ombudsman: Harusnya Pintu Kedatangan WNA Ditutup

Inkonsistensi PPKM Darurat, Ombudsman: Harusnya Pintu Kedatangan WNA Ditutup
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah inkonsistensi realisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Salah satunya, Warga Negara Asing (WNA) masih bisa masuk ke Indonesia.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng menilai tujuan utama  PPKM Darurat untuk menurunkan mobilitas warga dalam rangka mengurangi penularan Covid-19. Seharusnya, kata dia pemerintah memiliki skema kebijakan yang tidak normal.

"Pandangan Ombudsman masih ditemukan hal-hal yang saya kira klasik, di antaranya inkonsistensi kebijakan pemerintah. Skema kebijakan yang luar biasa sifatnya darurat, termasuk bagaimana seharusnya menutup berbagai akses pintu-pintu masuk datangnya warga negara lain," ujar Robert dalam keterangannya dikutip dari Channel Youtube Ombudsman, Sabtu (17/7/2021).

Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng

Dia menilai, pemerintah seharusnya jangan melakukan pembenaran terhadap keluar masuknya WNA dengan membandingkan dengan negara lain kemudian ikut diterapkan di dalam negeri.

"Situasi dan tantangannya berbeda. Jadi hal seperti ini yang kita harus ambil kebijakan yang konsisiten," katanya.

Menurutnya, Ombudsman segera melakukan kajian sistemik terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, terutama adanya temuan inkonsistensi kebijakan tersebut.

"Kita memang akan melakukan systemic review atau kajian sistemik terkait dengan temuan Ombudsman kemudian berbagai temuan yang dilakukan di observasi karena belum ada kajian," ucapnya.

Dia menuturkan, pimpinan Ombudsman akan terus memantau aplikasi kebijakan PPKM Darurat.  

"Nantinya hasil-hasil observasi itu tentu kita komunikasikan dengan berbagai pihak dengan berbagai jalur yang ada untuk menyampaikan kewenangan kita," tuturnya.***