Ini Daftar Daerah PPKM Darurat Penyandang Level 3-4 di Jawa Barat

Ini Daftar Daerah  PPKM Darurat Penyandang Level 3-4 di Jawa Barat
Lihat Foto

WJtoday, Bandung -  PPKM darurat Jawa-Bali diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Dengan catatan, mobilitas warga akan dibuka jika kasus COVID-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan instruksi baru terkait PPKM di Jawa dan Bali. Ada istilah kriteria level 3-4 dalam Instruksi Mendagri tersebut.

Adapun penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu di atas mengacu kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Berikut daftar daerah di Jawa Barat yang menyandang status PPKM level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya.

Berikut daftar daerah Jawa Barat yang menyandang status PPKM level 3:

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Subang

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

Untuk diketahui sebelumnya juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 5 level transmisi komunitas COVID-19, terdiri dari level 0-4. Level-level ini mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di 1 wilayah.

Sebagai Informasi level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Sementara level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.*** (nn)