ICW: Novel Baswedan Cs Disingkirkan untuk Hambat Kasus Kakap

ICW:  Novel Baswedan Cs Disingkirkan untuk Hambat Kasus Kakap
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta  – Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigai penonaktifan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKNovel Baswedan dan 74 pegawai lembaga antirasuah lainnya untuk menghambat penanganan kasus korupsi kelas kakap.

Keyakinan itu didasari lantaran sejumlah nama yang dinonaktifkan merupakan penyelidik atau penyidik yang menangani kasus korupsi besar seperti kasus bantuan sosial COVID-19, e-KTP hingga ekspor benih lobster.

"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dan lain-lain," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Rabu, 12 Mei 2021.

Dengan terbitnya Surat Keputusan penonaktifan 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Kurnia menilai misi utama pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri, untuk menyingkirkan pegawai kritis dan berintegritas telah berhasil.

"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," kata Kurnia.

Menurut Kurnia, tindakan dan keputusan pimpinan KPK telah melanggar hukum. Sebab, melandaskan hasil TWK yang hingga kini masih menjadi perdebatan sebagai dasar penonaktifan pegawai.

"Padahal TWK sendiri sama sekali tidak diatur dalam UU 19 tahun 2019, PP 41 tahun 2020, dan bertolak belakang dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin. Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Informasi dihimpun, selain Novel Baswedan, nama-nama yang dikabarkan tidak lolos tes tersebut di antaranya Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta seluruh kasatgas dari internal KPK.***