ICW Ikut Soroti Polemik Pengaktifan Brotoseno Sebagai Anggota Polri Meski Sudah Dihukum karena Kasus Suap

ICW Ikut Soroti Polemik Pengaktifan Brotoseno Sebagai Anggota Polri Meski Sudah Dihukum karena Kasus Suap
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai alasan Polri tak memecat Raden Brotoseno dengan alasan berprestasi sangatlah janggal. Padahal, Brotoseno merupakan eks napi kasus korupsi yang jelas melanggar hukum.

"Brotoseno dinilai berprestasi selama menjalankan dinas di kepolisian. Ini pun janggal, sebab, bagaimana mungkin seseorang yang menggunakan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum dianggap berprestasi," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/6/2022).

ICW juga menilai tindakan Brotoseno itu justru merendahkan institusi Polri. Padahal, Korps Bhayangkara merupakan institusi pemberantas tindak kejahatan tetapi anggotanya justru menjadi pelakunya.

"Bukankah perbuatan itu justru merendahkan institusi Polri sendiri? Mestinya hal-hal yang dipertimbangkan menyangkut substansi perbuatan kejahatannya, bukan malah berkaitan dengan masa lalu Brotoseno," ungkapnya.

Tak hanya itu, pernyataan Polri yang menyebut adanya pertimbangan dari atasan yang menyebut Brotoseno layak dipertahankan pun menjadi sorotan. Sosok atasan itu diminta diungkap secara transparan.

Sosok atasan itu diminta menjelaskan alasannya mempertahankan Brotoseno.

"Siapa sebenarnya atasan tersebut? Selain itu, pihak yang memberikan rekomendasi terhadap Brotoseno itu mestinya juga ditindak atau setidaknya diperiksa, perihal motif dan tujuannya mempertahankan Brotoseno," kata Kurnia.


Sebelumnya, Polri menyatakan AKBP Raden Brotoseno tak dipecat dari Koprs Bhayangkara karena hanya dijatuhi sanksi berupa demosi berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Keputusan pemberian sanksi itu dikarenakan adanya pembelaan yang menyatakan Borotoseno patut dipertahankan sebagai anggota Polri sebab dinilai berprestasi.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," ujar Kadiv Porpam Polri Irjen Ferdy Sambo.***