ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Telisik Keterlibatan Lembaga Hukum

ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Telisik Keterlibatan Lembaga Hukum
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI menggunakan hak angket guna menelisik keterlibatan lembaga hukum terkait kasus Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali. 

ICW juga menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya dugaan korupsi oknum jenderal Polri dalam kasus tersebut.

DPR ditengarai tidak sigap dalam merespons pemberian kemudahan pengurusan administrsi dan keluar masuk Indonesia buronan kelas kakap itu.

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap kepolisian, kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," ujar peneliti ICW Donal Fariz, dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2020).

Donal kemudian membandingkan kesigapan para wakil rakyat itu dalam membentuk hak angket terhadap sejumlah kasus, seperti skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak ada pertanda yang menunjukkan mereka akan menggunakan hak angket untuk menyelediki kasus Djoko Tjandra," papar Donal.

Baginya, sikap DPR RI amat ironi ketika membandingkan penggunaan hak angket DPR RI untuk menyelidiki persoalan di KPK.

"Saat itu nama-nama besar anggota dan mantan DPR RI disebut-sebut dalam kasus korupsi KTP elektronik. Tetapi kali ini kita tidak menemukan kesigapan yang sama," ucap Donal.

Di samping itu, ICW juga menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk dapat menyelidiki lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para jenderal polisi.

Permintaan itu dilayangkan lantaran terdapat tiga anggota Korps Bhayangkara yang dicopot akibat membantu Djoko. Tiga orang jenderal itu ialah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu," papar Donal.

Tidak menutup kemungkinan, kata Donal, adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ketiga jenderal tersebut.

"Oleh karena itu ICW menantang Ketua KPK Firli Bahuri untuk menelusuri potensi korupsi oknum Jenderal Polri dalam kasus Djoko Tjandra tersebut," tegas dia.

Jika tidak ada tindakan, para pihak yang berwenang dinilai tidak serius menyelesaikan kasus Djoko Tjandra.

 "Dengan itu pula dugaan bahwa Djoko Tjandra dilindungi oleh rezim pemerintahan saat ini bisa semakin terang terlihat," tandasnya.

Diketahui, Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000, Kejaksaan pernah menahan Djoko. Namun hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatan itu bukan perbuatan pidana melainkan perdata.

Belakangan, Djoko yang sudah bukan warga negara Indonesia itu bebas keluar-masuk ke Indonesia. Ia datang ke Jakarta untuk mengurus KTP elektronik dan mendaftarkan peninjauan kembali kasus yang menjerat dirinya. Dia bisa bebas berkeliaran lantaran difasilitasi sejumlah pejabat. ***