HUT DPR ke-75, Komitmen DPR untuk Melaksanakan Fungsi dan Tugas Konstitusional

HUT DPR ke-75, Komitmen DPR untuk Melaksanakan Fungsi dan Tugas Konstitusional
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna sekaligus perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). 

Rapat Paripurna mengusung tema "DPR Bersama Rakyat Menuju Indonesia Maju" itu turut mengundang seluruh ketua DPR periode sebelumnya. 

Selanjutnya, Puan Maharani memaparkan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2019-2020 dalam rapat paripurna di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 DPR tersebut.

Sejak dilantik pada 1 Oktober 2019, DPR periode 2019-2024 telah melakukan 5 masa persidangan, yaitu 4 masa persidangan tahun sidang 2019-2020 dan 1 masa persidangan tahun sidang 2020-2021, yang saat ini sedang berjalan. 

Meskipun persidangan DPR terhitung Maret 2020 dihadapkan pada situasi pandemik Covid-19. Namun, hal tersebut tidak mengurangi tekad dan komitmen seluruh DPR untuk melaksanakan fungsi dan tugas konstitusionalnya. 

Demikian disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani pada Rapat Paripurna penyampaian laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2019-2020, dalam Rapat Paripurna di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 DPR, Selasa (1/9). 

"DPR RI tetap dapat menjalankan berbagai kegiatan dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Puan Maharani, di Ruang Sidang, Komplek Parlemen, Jakarta. 

DPR, lanjut Puan, dalam menjalankan fungsi legislasi, telah menetapkan 248 RUU dalam Prolegnas Tahun 2020-2024, dan 37 RUU Prioritas Tahun 2020 sebagai Prioritas RUU hasil penyesuaian dengan situasi pendemik Covid-19. 

"Perkembangan atas fungsi legislasi tersebut adalah; 6 RUU telah selesai pembahasan dan telah disahkan menjadi UU. 10 RUU, sedang dalam Pembicaraan Tingkat I. 19 RUU, sedang dalam tahap penyusunan," urainya. 

Mantan Menko PMK ini mengatakan, dalam menjalankan fungsi legislasi, DPR tidak berdiri sendiri. Sesuai dengan amanat Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa setiap RUU dibahas bersama oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. 

"Oleh karena itu, kinerja fungsi legislasi, merupakan kerja bersama DPR RI dan Presiden," tutur Puan Maharani. 

"Menjadi komitmen DPR RI dalam setiap pembahasan RUU untuk membuka ruang bagi partisipasi rakyat dalam memberikan aspirasi, kritik, dan masukan, agar kualitas produk legislasi memiliki legitimasi yang kuat," imbuhnya. 

Adapun RUU yang telah disahkan DPR RI adalah pertama RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. 

Kedua, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. 

Ketiga, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Keempat, RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang pada 17 Juli 2020.

Kelima, RUU tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss. 

Keenam, RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kabinet Menteri Ukraina tentang Kerjasama dalam Bidang Pertahanan pada 14 Juli 2020.***