Hukuman Anas Disunat, ICW Sebut Kerja KPK Jadi Sia-sia

Hukuman Anas Disunat, ICW Sebut Kerja KPK Jadi Sia-sia
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemotongan hukuman terpidana korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang, Anas Urbaningrum, disesalkan banyak pihak.

Putusan PK Anas tersebut memperpanjang daftar terpidana korupsi yang mendapat potongan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

KPK sebelumnya mencatat setidaknya ada 20 terpidana kasus korupsi yang hukumannya disunat oleh MA.

Menanggapi putusan PK tersebut, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menilai KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya.

Ia menyerahkan kepada publik untuk menilai putusan-putusan MA tersebut telah memenuhi rasa keadilan atau tidak.

"Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali trsebut," kata Nawawi, Kamis (1/10/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan obral pemotongan hukuman tersebut karena dapat mengurangi efek jera serta menyuburkan praktik korupsi di Indonesia.

"Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali, Senin (21/9/2020) pekan lalu.

Selain mengurangi efek jera, fenomena pemotongan hukuman tersebut juga dinilai dapat menciptakan citra buruk bagi lembaga peradilan di mata publik.

"Fenomena ini juga akan memberikan image buruk dihadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilan pun semakin tergerus," kata Ali.

Indonesia Corruption Watch (ICW) pun menilai, masa depan pemberantasan korupsi akan suram jika praktik tersebut dan tren pemberian vonis ringan terus dipertahankan.

Berdasarkan data ICW, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara. ICW menuntut MA mengevaluasi penempatan hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada pelaku korupsi.

 Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) itu membuat kinerja KPK memberangus praktik koruptif di Tanah Air menjadi sia-sia.

"Kinerja penegak hukum, dalam hal ini KPK, akan menjadi sia-sia saja," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2020.

Implikasi lainnya, kata dia, yakni meruntuhkan rasa keadilan masyarakat. Harapan untuk membuat efek jera bagi pelaku korupsi semakin sirna.

"Mengubur rasa keadilan masyarakat sebagai pihak paling terdampak praktik korupsi," tegas Kurnia.

 ICW juga menuntut KPK harus mengawasi persidangan-persidangan PK. Selanjutnya Komisi Yudisial (KY) mesti aktif memonitor hakim yang memutus PK.

"KY turut aktif terlibat melihat potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim yang menyidangkan PK perkara korupsi," ujar Kurnia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memotong hukuman terpidana kasus korupsi Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun. Hakim MA menilai terdapat kekhilafan hakim. Anas disebut hakim tidak terbukti melobi pemerintah untuk mendapat proyek tersebut.***