Hukum Indonesia Belum Lindungi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Hukum Indonesia Belum Lindungi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kunci dari perekonomian Indonesia. UMKM sangat memengaruhi perkembangan ekonomi negara Indonesia. Diikuti dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat, memunculkan adanya ekonomi kreatif. Revolusi industri 4.0 menjadi tonggak berkembangnya inovasi dan kreativitas masyarakat dalam menggunakan teknologi dibidang ekonomi. Ekonomi kreatif merupakan kegiatan ekonomi yang mengedepankan inovasi, kreativitas, dan keterampilan untuk menciptakan peluang bisnis atau usaha.

Ekonomi kreatif mulai dikenal di Indonesia sejak tahun 2004 sesudah munculnya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan mulai berkembang pesat di era presiden Joko Widodo. Berdasarkan informasi dari laman berita yang diunggah oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), pertumbuhan pada sektor ekonomi kreatif pada tahun 2015 berada di kisaran 5,76 persen yang artinya nilai pertumbuhannya lebih besar dari sektor-sektor energi, pertanian, peternakan, dan industri pengolahan.

Industri ekonomi kreatif sendiri meliputi bidang periklanan, kerajinan, pasar seni, arsitektur, desain, pakaian, perfilman, video, fotografi, game, musik, drama, penerbitan, aplikasi perangkat lunak, penyiaran, dan penelitian. Ekonomi kreatif yang memunculkan berbagai inovasi baru dan mengandalkan kreativitas dari para pelaku usahanya tentu perlu ada perlindungan untuk para pelaku usaha tersebut agar usaha yang diciptakan oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif terlindungi haknya. Pelaku usaha ekonomi kreatif yang sudah sangat banyak di Indonesia tentu perlu dilindungi, tapi apakah hukum Indonesia sudah melakukan tugasnya untuk melindungi mereka?

Ekonomi Kreatif di Mata Hukum Indonesia

Undang-Undang yang secara spesifik mengatur ekonomi kreatif, baru diterbitkan pada tahun 2019, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Ekonomi kreatif menurut pasal 1 UU No. 24 tahun 2019 adalah bentuk nilai tambah pada kekayaan intelektual yang sumbernya berasal dari kreativitas yang berbasis budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Jika dilihat, industri ekonomi kreatif sudah mulai diperkenalkan dan dikembangkan di Indonesia sejak tahun 2004, namun undang-undang yang mengatur mengenai ekonomi kreatif baru disahkan pada tahun 2019. Padahal di Indonesia perkembangan ekonomi kreatif terjadi sangat pesat sejak tahun 2015 tentu dapat dikatakan bahwa pengesahan undang-undang mengenai ekonomi kreatif ini terjadi dengan cukup lambat.

Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Pelaku usaha ekonomi kreatif menggunakan kreativitas dan keterampilan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi kreatif. Tentu saja orisinalitas dari setiap produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha ekonomi kreatif perlu dilindungi. Para pelaku ekonomi kreatif yang mengeluarkan inovasi-inovasi yang berasal dari kreativitas dan keterampilan para individunya tentu perlu dihargai, mendapat pengakuan, penghargaan, dan keuntungan atas produk yang dibuatnya. Jangan sampai ide yang merupakan kepunyaan seseorang dicuri atau ditiru oleh orang lain.

Pada pasal 24 UU No. 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif, diatur bahwa pemerintah melindungi hasil kreativitas dari pelaku ekonomi kreatif yang berupa kekayaan intelektual. Sehingga seharusnya setiap hasil kreativitas para pelaku usaha ekonomi kreatif dilindungi. Salah satu undang-undang yang mengatur mengenai perlindungan pelaku ekonomi kreatif adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Pada UU No. 28 tahun 2014, pasal 1 menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta akan suatu ciptaannya. Di mana dijelaskan lebih lanjut pada pasal 1 ayat 21 bahwa ada royalti atau imbalan dari suatu ciptaan seseorang. Sehingga para pelaku usaha ekonomi kreatif yang mendaftarkan hak cipta atas produk-produknya dilindungi secara hukum dan dapat mendapat royalti dari ciptaan yang dibuatnya.

Pada peraturan tersebut juga diatur mengenai bilamana ciptaan seseorang hendak digunakan oleh pihak lain perlu adanya persetujuan dari pencipta produk yang hendak digunakan. Bila terjadi pelanggaran hak cipta maka produk milik pelaku usaha terlindungi dan pelaku pelanggaran dapat dihukum sebagaimana diatur di bab 6 UU No. 28 tahun 2014.

Kurangnya Pengetahuan Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Masyarakat perlu menyadari pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya para pelaku usaha ekonomi kreatif. Hak Kekayaan Intelektual yang mencakup hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, dan rahasia dagang, menjadi penting pada para pelaku usaha ekonomi kreatif yang menggunakan inovasi, kreativitas, dan keterampilan dalam berusaha. Selain untuk melindungi hasil produk para pelaku usaha, dengan adanya Hak Kekayaan Intelektual ini, para pelaku ekonomi kreatif dapat mendapatkan penghasilan lebih dari royalti.

Sayangnya para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia masih belum menjaga Hak Kekayaan Intelektual mereka. Wakil presiden Indonesia, Ma’ruf Amin menyatakan bahwa hampir 90 persen pelaku usaha ekonomi kreatif masih belum memiliki perlindungan atas kekayaan intelektual.  Tentu dapat dilihat bahwa persentase pelaku ekonomi kreatif yang masih belum melindungi kekayaan intelektualnya sangat besar, padahal setiap orang memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang dapat dilindungi.

Kebanyakan masyarakat masih belum mengetahui bahwa produk-produk yang dibuat oleh para pelaku ekonomi kreatif dapat dilindungi. Akan sangat disayangkan bila produk-produk hasil jerih payah para pelaku ekonomi kreatif tidak dihargai dan malah diaku-aku oleh orang lain.

Penegakkan Hukum Para Pelanggar Hak Kekayaan Intelektual

Artikel yang dimuat oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, menyatakan bahwa pelanggaran akan Hak Kekayaan Intelektual semakin mudah terjadi disebabkan oleh kemajuan teknologi dan diperparah dengan sanksi penegakkan Hak Kekayaan Intelektual ini belum membuat para pelaku jera. Aparat yang terbatas dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk menaati hukum Hak Kekayaan Intelektual juga menjadi kunci mengapa penegakkan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual ini masih belum maksimal.

Sering kali kasus-kasus pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual, para pelakunya hanya dijatuhi hukuman percobaan saja. Hal ini tentu membuat para pelanggar tidak jera dan masyarakat lain yang hendak berbuat hal yang sama akan berpikir bahwa tidak apa-apa melakukan pelanggaran tersebut karena hanya akan dijatuhi hukuman percobaan. Hakim tentu harus menjatuhkan hukuman yang lebih berat agar pelaku-pelaku pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual jera dan masyarakat takut untuk melakukan pelanggaran.

Dengan pesatnya perkembangan industri ekonomi kreatif dan teknologi, hukum harus mengikuti perkembangan tersebut untuk melindungi setiap masyarakat. Hadirnya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ekonomi kreatif dan Hak Kekayaan Intelektual saja tidak cukup untuk melindungi para pelaku usaha ekonomi kreatif, hal ini harus diimbangi dengan penegakkan atas pelanggaran yang ada dengan tegas.

Pemerintah juga harus lebih aktif menyosialisasikan pentingnya melindungi setiap Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat, masyarakat pun harus mulai sadar akan pentingnya untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki. Setiap inovasi, ide, kreativitas, dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap masyarakat harus dihargai oleh setiap orang.***

(Sumber: Bandung Bergerak)