HRS ke Kombes Heru: Saudara Punya Kewenangan, Kenapa Tidak Membubarkan?

HRS ke Kombes Heru: Saudara Punya Kewenangan, Kenapa Tidak Membubarkan?
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta  – Sidang kasus kerumunan di Petamburan yang meghadirkan Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/4). Dalam sidang kali ini, dihadirkan mantan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto sebagai saksi.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menanyakan kewenangan mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto terkait kerumunan Petamburan. Rizieq menanyakan kenapa Heru tak melarang acara sebelum digelar.

"Anda berhak untuk membubarkan, Anda punya wewenang, cuma karena pertimbangan keamanan Anda tidak membubarkan, saya bicara wewenang. Berarti anda punya wewenang tidak, untuk melarang acara tersebut sebelum digelar?" ujar Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Heru pun menjawab bahwa pembubaran kerumunan sengaja tidak dilakukan lantaran pertimbangan menghindari kerusuhan dengan massa yang berjumlah 5.000 orang. Mendapati jawaban tersebut, HRS kembali mencecar Heru kenapa polisi tidak malakukan tindakan preventif.

Akan tetapi, belum selesai Heru memberikan jawaban, Rizieq Shihab langsung memotong dan mengajukan pertanyaan lainnya. Heru menceritakan, saat itu pihaknya menerima informasi dari Walikota Jakarta Pusat bahwa acara yang digelar di kediaman HRS itu menerapkan protokol kesehatan.

Habib Rizieq mengatakan pihaknya pihaknya telah memiliki komitmen untuk menjaga protokol kesehatan selama acara. Namun, menurutnya, pelanggaran yang terjadi di luar dari kendali pihak penyelenggara.

"Jadi dari awal, panitia itu sudah punya komitmen kepada Pak Wali Kota dan kepada tiga pilar tadi untuk tetap menjaga prokes. Jadi bukan dari awal melanggar prokes," kata Habib Rizieq.

"Tapi kemudian terjadi pelanggaran di luar kendali tanpa kesengajaan itu kami sendiri dari panitia tidak ada yang memungkiri. Semua menerima. Memang terjadi pelanggaran, makanya kami juga didenda Rp 50 juta. Kita sama sama punya komitmen baik menjaga protokol kesehatan, jadi kita tidak punya niat sengaja melanggar protokol kesehatan," sambungnya.

HRS menanyakan kepada Heru Novianto terkait hasil tracing Covid-19 usai kerumunan di Petamburan. Pertanyaan itu dijawab Heru bahwa rapid tes Covid-10 yang dilakukan dari 500 orang ternyata ada lima di antaranya yang dinyatakan reaktif.

Tapi jawaban itu sepertinya tidak cukup memuaskan bagi HRS yang kembali mencecar Heru dengan pertanyaan lain. “Apakah ada klaster baru yang namanya klaster HRS? Apakah ada klaster baru yang namanya klaster maulid Petamburan?” tanya HRS kepada Heru.

Heru lantas menjawab pertanyaan Habib Rizieq, dengan mengatakan tidak ada klaster baru yang timbul usai terjadi kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.***