Hasil Survei: Masyarakat tak Setuju Vaksin Covid-19 Berbayar

Hasil Survei: Masyarakat tak Setuju Vaksin Covid-19 Berbayar
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Survei yang dilakukan oleh Change.or dan Kawal Covid-19 mengungkapkan mayoritas masyarakat tidak menyetujui skema vaksin Covid-19 berbayar dengan alasan vaksin merupakan hak masyarakat di saat darurat.

" Sebanyak  70 persen responden menyatakan tidak setuju dengan vaksin berbayar, adapun yang setuju itu hanya 20 persen sisanya tidak tahu," kata Kepala Katadata Insight Center Adek Media Roza dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Adek menjelaskan survei yang dilakukan secara online itu dilakukan dalam periode 6-22 Agustus 2021 terhadap 8.299 responden di seluruh Indonesia dengan 76 persen berada di wilayah Pulau Jawa.

Dari yang menyatakan ketidaksetujuan, 73,9 persen menyatakan alasannya adalah karena dalam keadaan darurat maka vaksin menjadi hak bagi warga negara. 

Selain itu 67,9 persen menyatakan vaksin berbayar tidak adil pada orang yang tidak mampu, 53,5 persen mengatakan dapat menjadi ladang korupsi dan 39,3 persen menolak karena jatah vaksin masih langka serta banyak yang belum mendapatkan.

Sementara bagi mereka yang setuju dengan skema vaksin berbayar, 71,3 persen menyatakan bahwa agar program vaksinasi dapat lebih cepat selesai. 

Baca juga: Vaksinasi Alumni SMAN 5 Bandung Mendapat Perhatian Menteri Kesehatan

Sementara 52,4 persen memilih alasan agar yang mampu saja yang membayar dengan vaksin gratis diberikan kepada yang tidak mampu.

Responden yang menyetujui vaksin berbayar 49,9 persen juga memilih alasan skema tersebut dapat mengurangi antrean vaksin gratis.

Terkait vaksin berbayar tersebut, Plt. Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yoshephine mengatakan rencana booster berbayar tersebut masih dalam bentuk rencana dan bukan kebijakan.

Dia menegaskan bahwa pemberian booster baru akan dipertimbangkan ketika program vaksinasi sudah menjangkau minimal 70 persen dari target pemerintah dan harus berdasarkan rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).  ***