Hari Ini, KPK Panggil Mantan Direktur Poludara dan Staf Keuangan PT DI

Hari Ini, KPK Panggil Mantan Direktur Poludara dan Staf Keuangan PT DI
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Hari ini Senin (31/8), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017. 

Dua orang saksi tersebut yakni, Irjen Polisi (Purn) Deddy Fauzi Elhakim selaku mantan Direktur Poludara Mabes Polri, dan Sonny Ibrahim selaku staf keuangan PT DI.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/8). 

Jumat kemarin (28/8), penyidik KPK memanggil dua orang saksi juga. Yakni, Manahan Simorangkir selaku staf ahli bidang sosial budaya Dewan Ketahanan Nasional, dan Cahaya Ginting selaku pensiunan TNI Angkatan Udara (AU). 

Selain itu, penyidik KPK juga telah memeriksa beberapa orang saksi yang merupakan pensiunan TNI, baik TNI Angkatan Darat (AD), maupun TNI AU. 

Diantaranya, Catur Puji Santoso selaku pensiunan TNI AD, Kamis (27/8). Mayjen TNI (Purn) Ir Mulhim Asyrof dan Zemvani Abdul Karim selaku pensiunan TNI AD, Rabu (26/8). 


Kemudian, Danardono Sulistyo Adji selaku pensiunan TNI Angkatan Udara dan Firdaus Komarno selaku Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub yang juga pensiunan TNI, Selasa (25/8). 

Para pensiunan TNI itu dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait adanya dugaan penerimaan uang kick back kepada pihak end user di PT DI. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Santoso selaku Dirut PT DI. 

Diketahui, penyidik KPK telah menahan dua tersangka pada Jumat 12 Juni 2020. Yakni Budi Santoso (BS) dan Irzal Rinaldi Zailani (IRZ) selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah. 

Dalam perkara ini, KPK menilai perbuatan rasuah ini terjadi pada awal 2008. Dimana, tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama beberapa pihak melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan di bidang bisnis di PT DI. 

Beberapa pihak yang dimaksud diantaranya Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan. 

Tersangka Budi Santoso mengarahkan membuat kontrak kerjasama mitra sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut dan melaporkan rencana kerjasama ke Kementerian BUMN. 

Proses kerja sama ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT DI, pembiayaan kerjasama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran. 

Pada Juni 2008-2018, dibuat kontrak kemitraan antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Budi Wuraskito dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa dan PT Selaras Bangun Usaha. 

Atas kontrak kerja Mitra tersebut seluruh Mitra yang seharusnya melakukan pekerjaan, tetapi tidak pernah melakukan pelaksanaan maupun pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama. 

Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama 2011-2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra tersebut sekitar Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS. 

Sehingga akibat perbuatan para pihak tersangka telah membuat kerugian negara negara senilai Rp 330 miliar. 

Setelah keenam perusahaan mitra tersebut menerima pembayaran dari PT DI terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka Budi Santoso, tersangka Irzal Rinaldi Zailani, Arie Wibowo dan Budiman Saleh.***