Hapus Data Ganda Penerima Bansos, Kemensos Selamatkan Uang Negara Rp10,5 T per Bulan

Hapus Data Ganda Penerima Bansos, Kemensos Selamatkan Uang Negara Rp10,5 T per Bulan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Kementerian Sosial (Kemensos) berpotensi menyelamatkan keuangan negara hingga Rp10,5 triliun per bulan karena telah menghapus 52,5 juta data ganda penerima bantuan sosial (bansos).

"Potensi penyelamatan keuangan negara karena dihapusnya 52,5 juta penerima tersebut bila diasumsikan setiap penerima menerima bantuan sebesar Rp200 ribu/bulan, maka totalnya menjadi Rp10,5 triliun per bulan sebagai penyelamatan keuangan negara," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers, di Gedung KPK Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Pemerintah pada 2021 menambah alokasi anggaran untuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) di bidang perlindungan sosial hingga mencapai Rp187,84 triliun, antara lain untuk program bansos tunai, kartu sembako, bantuan beras, diskon listrik, dan tambahan kartu prakerja.

Menurut Pahala, awalnya data penerima bansos di Kemensos terpecah-pecah, yaitu data keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ada di Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Fakir Miskin (PFM), data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Ditjen Perlindungan Sosial, dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ada di Sekretariat Jenderal Kemensos.

"Rekomendasi KPK ke Bu Menteri Sosial pada Desember 2020 telah ditindaklanjuti dengan baik dengan menggabungkan ketiga data itu. Aslinya ada 193 juta orang penerima, setelah digabung hilang sekitar 47 juta, jadi sisa 155 juta dan masih ada kemungkinan data ganda, jadi kami minta dicek lagi NIK (Nomor Induk Kepegawaian) di Kemendagri," ujar Pahala pula.

Hasilnya saat ini tinggal 139 juta data penerima bantuan dan sudah termasuk pembaruan data dari pemerintah daerah.

"Kami hitung ada 52,5 juta data penerima yang 'ditidurkan' karena terindikasi ganda (penerima menerima lebih dari satu jenis bantuan), tidak ber-NIK (kemungkinan penerima tidak ada/fiktif), serta data yang tidak dapat dijelaskan oleh pemda," kata Pahala.

Artinya 52,5 juta data yang awalnya masuk sebagai penerima bantuan tidak dapat digunakan lagi.

"Kami apresiasi data ini, dan terus akan mendampingi karena awal ketidatepatan adalah ketidaktepatan data," ujar Pahala pula, seraya menyebut pihaknya menyiapkan akses pengaduan di portal jaga.id.  ***