Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Habib Rizieq Syihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor

Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Habib Rizieq Syihab Terkait Kasus RS Ummi Bogor
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Majelis Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab terkait kasus menghalang-halangi tes swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Bahwa dengan demikian seluruh keberatan terdakwa beralasan hukum untuk ditolak," tutur Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4/2021).

Beberapa poin yang disampaikan dalam eksepsi Habib Rizieq Syihab terhadap surat dakwaan pun dinilai majelis hakim tidak tepat. Seperti soal gelar persidangan di PN Jaktim yang disebut kuasa hukum Habib Rizieq telah melampaui kewenangan.

Hakim menjelaskan, persidangan di PN Jaktim sudah sesuai dengan Undang-Undang Kekuasaan dan Kehakiman dan diatur oleh Mahkamah Agung (MA). Meskipun tempat kejadian berada di Bogor, berikut saksi-saksi.

"Sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara," jelas dia.

Majelis Hakim juga menegaskan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan. Hakim pun memerintahkan JPU melanjutkan perkara dengan menyiapkan para saksi untuk dihadirkan ke persidangan.

"Sidang kita tunda ke hari Rabu 14 April," Majelis Hakim menandaskan.

Diketahui, kasus kebohongan hasil tes swab Habib Rizieq bermula saat Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi karena dinilai menghalang-halangi Satgas Covid-19 yang ingin melakukan test swab ke Habib Rizieq. Andi Tatat kemudian dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Habib Rizieq Syihab terbukti telah menyebarkan berita bohong terkait kondisi kesehatannya. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang disiarkan secara virtual hari ini, Selasa (16/3).

Dalam sidang perdana Habib Rizieq terkait kasus ini, Jaksa menayangkan video yang diunggah oleh Youtube Resmi Rumah Sakit Ummi Bogor pada 29 November 2020 dengan judul 'Testimoni IB HRS Untuk Pelayanan RS UMMI'.

Dalam video itu, Habib Rizieq mengklaim bahwa dirinya dalam kondisi sehat dan akan segera pulang ke rumah setelah mendapatkan perawatan di RS Ummi. Habib Rizieq juga mengatakan bahwa dia dirawat di RS Ummi karena kelelahan, bukan karena terinfeksi Covid-19.

"Saya berterima kasih kepada seluruh manajemen RS Ummi yang berapa waktu lalu menerima permohonan saya untuk check up di RS ini dan pulang juga atas permintaan saya. Karena memang sudah segar sekali. Alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan tetap sehat walafiat," kata jaksa menirukan ucapan Habib Rizieq dalam video tersebut.

Berdasarkan ucapan Habib Rizieq itulah jaksa menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong. Padahal berdasarkan hasil swab antigen, Habib Rizieq dan Syarifah Fadlun (istrinya) dinyatakan positif Covid-19 pada 23 November 2020.***(AGN)