Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Diperiksa Bareskrim, Hari Ini

Habib Rizieq, Menantu dan Dirut RS Ummi Bogor Diperiksa Bareskrim, Hari Ini
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri memanggil Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat pada hari ini Jumat (15/1/2021). Ketiganya akan diperiksa terkait kasus menghalangi penanganan Covid-19 dalam hal ini tes swab.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik berencana memeriksa ketiganya sekitar pukul 09.00 WIB.
"Hari ini di Bareskrim pukul 09.00 WIB," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut Andi, Hanif Alatas dan Andi Tatat telah menyatakan akan memenuhi panggilan penyidik hari ini. Sementara Habib Rizieq diketahui saat ini tengah berada di dalam Rutan Bareskrim Polri.
"Sudah konfirmasi hadir," katanya. 
Dalam perkara ini, Habib Rizieq dan Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Kasus ini bermula ketika Dirut RS Ummi Andi Taat dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Pasien yang dimaksud yaitu Habib Rizieq.***
 
Baca Juga :