Gunakan Narkoba Sejak 2011, Ardhito Pramono Resmi Ditahan

Gunakan Narkoba Sejak 2011, Ardhito Pramono Resmi Ditahan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Polisi menetapkan Ardhito Pramono sebagai tersangka di kasus kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.  Ardhito Pramono kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polres Metro Jakarta Barat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Kamis (13/1/2022).

Ardhito Pramono dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dia terancam 4 tahun penjara.

"Terkait tindak pidana yang dilakukan tersangka, menetapkan tersangka dengan UU Narkotika Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun," ujarnya.

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di Duren Sawit, Jaktim pada Selasa (11/1) lalu. Dia ditangkap dengan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti 2 paket plastik klip , 1 bungkus kertas papir, 1 butir pil aprazolam," katanya.

Polisi mengungkap kasus narkoba yang menjerat Ardhito Pramono. Musisi berusia 26 tahun itu diketahui sudah menggunakan ganja sejak tahun 2011.

"Yang juga akui kenal ganja sejak 2011," ujar Kombes Zulpan

Ardhito Pramono sempat vakum tidak menggunakan ganja beberapa saat. Namun Zulpan tidak merinci berapa lama Ardhito tak mengkonsumsi ganja.

"Kemudian mulai aktif lagi tahun 2020."

Dalam pengakuannya kepada polisi, Ardhito Pramono mengaku menggunakan ganja untuk pribadi. ***