Gugatan Trump Terkait Penutupan Akun Twitter Ditolak Pengadilan

Gugatan Trump Terkait Penutupan Akun Twitter Ditolak Pengadilan
Lihat Foto

WJtoday, Amerika Serikat - Pengadilan Distrik AS di San Fransisco, tolak gugatan Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump kepada platform media sosial, Twitter.

Sebelumnya, tim pengacara Trump tahun lalu mengajukan gugatan terhadap Twitter, karena platform mikroblog tersebut menutup akun Trump secara permanen.

Hal itu dilakukan Twitter, karena Trump melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".

Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.

Menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka.

Saat itu, cuitan Donald Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Sebelum diblokir, presiden penuh sensasi itu memiliki pengikut di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Kerusuhan di Capitol dipicu ucapan Donald Trump tentang klaim bahwa kekalahannya di Pemilihan Presiden November 2020 akibat kecurangan.

Namun, Lembaga pengawas pemilu AS dan pengadilan membantah tuduhan tersebut.

Kini, perjuangan Trump telah berakhir. Hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco James Donato.

"Menolak argumen Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amendemen Pertama Konstitusi AS," jelas James Donato dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Reuters, Minggu (8/5/2022).***