Gubernur Perpanjang PSBB Tingkat Provinsi Jabar

Gubernur Perpanjang PSBB Tingkat Provinsi Jabar
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Penerapan Pembatasan Sosisal Berskala Besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona (Covid-19) yang akan berakhir pada Jumat (29/5/2020) besok akan diperpanjang ke tahap berikutnya atau tahap II.

Hal tersebut ditetapkan oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan di Bandung pada hari ini, Kamis (28/5/2020).

Perpanjangan masa PSBB dilakukan atas rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar yang menyebutkan belum terjadi penurunan signifikan atas penyebaran kasus positif Covid-19 di Tanah Pasundan. Sehingga perlu dilakukan perpanjanagn selama satu masa inkubasi terpanjang lagi.

Dalam SK tersebut disebutkan untuk daerah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) perpanjangan PSBB berlaku selama 7 hari, dimulai sejak 30 Mei hingga 4 Juni.

Sedangkan untuk daerah di luar wilayah Bodebek, Gubernur menetapkan perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung mulai 30 Mei hingga 12 Juni 2020.

Gubernur memberikan diskresi kepada bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB di wilayahnya sesuai dengan situasi dan kondisi, serta hasil evaluasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di tingkat kabupaten/kota. 

Gubernur juga meminta selama pemperlakuan PSBB di masa perpanjangan kedua, masyarakat agar tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus mematikan tersebut.

Sebagai informasi, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Berli Hamdani, menyatakan angka reproduksi (Rt) penyebaran COVID-19 di Jabar sudah menyentuh angka 1. Artinya, Jabar dinilai dapat mengendalikan SARS-CoV-2, virus penyebab COVID-19. 

"Kita sudah bisa mempertahankan Rt atau angka reproduksi dari penularan ini di angka 1. Artinya, 1 orang positif COVID-19 di Jabar menularkan ke 1 orang lainnya," kata Berli dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (27/5/2020). 

Hasil evaluasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi juga menunjukkan hasil yang positif. Hal itu terlihat dari rata-rata penambahan kasus per hari, dari 40 kasus per hari pada akhir April 2020 turun menjadi 21-24 kasus pada akhir Mei. 

Tingkat rata-rata kematian Jabar akibat COVID-19 pun menurun dari 7 jiwa menjadi 3 jiwa per hari. Sementara tingkat kesembuhan mencapai dua kali lipat. Kemudian, jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit mengalami penurunan.

Selain itu, kata Berli, Pemerintah Provinsi Jabar sudah mengumumkan level kewaspadaan untuk 27 kabupaten/kota. Berdasarkan hasil evaluasi, 3 daerah berada di level 4 atau zona merah, 19 daerah berada di level 3 atau zona kuning, dan 5 daerah berada di level 2 atau zona biru. Level kewaspadaan tersebut akan menentukan penerapan tatanan normal baru di setiap daerah. 

"Jadi dari perkembangan ini sebenarnya ini sudah ada perbaikan secara pengendalian COVID-19 di Jabar. Kemudian kalau kita lebih memperdalam lagi secara tataran level kelurahan atau kecamatan, kecamatan yang ada positif di Jabar ini tidak lebih dari 203 kecamatan yang melaporkan atau diketahui terdapat pasien COVID-19," ucapnya.  ***