Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Gubernur Jabar Usulkan yang Terlanjur Bayar, tak Usah Bayar bulan Berikutnya

Gubernur Jabar Usulkan yang Terlanjur Bayar, tak Usah Bayar bulan Berikutnya
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan Peraturan Presiden (Pepres) No 75 tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, kondisinya saat ini kebanyakan masyarakat sudah terlanjur membayar iuran dengan rentang waktu 3 bulan sejak Januari 2020.

"Kalau dibalikin lagi saya kira prosesnya terlalu rumit. Tapi kalau (bulan) berikutnya tidak bayar sesuai dengan jumlahnya uangnya, saya kira itu bisa diatur," kata Emil di Commad Center, Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Selasa (10/3/2020).

Emil mengaku akan melakukan monitoring, karena ada beberapa laporan warga yang sudah terlanjur membayar untuk 3 bulan di awal tahun ini.

"Saat ini banyak warga bertanya ke saya 'Pak kalau sudah bayar tiga bulan bagaimana?' Nah kami menunggu arahan saja dari pemerintah pusat nanti bentuknya apa, apakah bulan berikutnya tidak perlu bayar gitu ya," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan naik-turunnya iuran BPJS ada di tangan pemerintah pusat. 

"Terkait dengan BPJS tidak naik, saya kira kalau pemerintah daerah kan bukan yang punya kewenangan terkait naik atau tidak naik," katanya.

Dengan turunnya iuran BPJS tersebut, Emil pun meminta masyarakat untuk bisa menyesuaikan dengan kebutuhan.

"Kalau memang anggaran yang kemarin ada dan kelas yang didapatkannya sesuai dengan harganya, saya kira ikut saja. Justru jangan turun menurut saya, namanya kualitas pelayanan harus naik," pungkasnya. ***