Gubernur Jabar Akan Lantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi, Rabu (27 Oktober)

Gubernur Jabar Akan Lantik Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi, Rabu (27 Oktober)
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dikabarkan akan melantik Wakil Bupati Bekasi di Gedung Sate, Jalan Diponegoro Nomor 22 Citarum Kota Bandung Jawa Barat, Rabu (27/10/2021).

DPRD Kabupaten Bekasi siapkan Paripurna Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi sekaligus pengangkatan Wabup sebagai Bupati Bekasi

Kabar ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, Selasa (26/10/2021).

"Terkait Pelantikan Wakil Bupati Bekasi, info yang saya terima sedianya akan dilaksanakan pada hari Rabu pagi, 27 Oktober 2021 di Gedung Sate. Untuk teknis acara pelantikan, sudah dipersiapkan oleh Pihak Pemprov Jabar, ini hajatnya Propinsi," papar Nyumarno.

Bicara soal pelantikan Wakil Bupati Bekasi. Saat ini di Pemerintahan Kabupaten Bekasi yang menjabat adalah Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan.

Dani Ramdan ditunjuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah meninggalnya Bupati Bekasi Definitif Eka Supria Atmaja 11 Juli 2021 lalu. 

Soal itu Nyumarno tidak  ingin berkomentar, karena SK Kemendagri Wakil Bupati Bekasi menurut dia yang seharusnya dijalankan dengan segera. 

Kata Nyumarno, jika Wakil Bupati Bekasi sudah dilantik, diberikan hak nya, tunjangan dan diberikan tugasnya maka secara konstitusi Wakil Bupati Bekasi Akhmad Marjuki akan menjadi Bupati Bekasi sisa masa jabatan Eka Supria Atmaja.

Anggota Fraksi PDIP itu mengatakan,  DPRD pun akan menyiapkan langkah, Rapat Paripurna pemberhentian Wakil Bupati Bekasi dan langsung mengusulkan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi.

"Teknisnya kita nunggu arahan dan hasil Rapat Pimpinan DPRD serta Rapat Konsultasi dengan Pimpinan-Pimpinan Fraksi di DPRD serta Pimpinan-Pimpinan AKD. Kemudian penjadwalan oleh Badan Musyawarah, ini harus segera dilakukan".

"Yang jelas, Wakil Bupati Bekasi H.Akhmad Marjuki SE, secara konstitusi nantinya akan menjadi Bupati Bekasi," pungkas Nyumarno.

Sebelumnya, Muncul sebuah surat perihal Penyampaian Keputusan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Jawa Barat di Bandung.

Surat bernomor 132.32/6777/OTDA itu berisikan ketetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-4881 tahun 2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang pengesahan Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dalam surat tertulis: Menyampaikan kepada masing-masing bersangkutan untuk dipergunakan sebagimana mestinya dan selanjutnya agar pihak tertuju dalam hal ini Gubernur Provinsi Jawa Barat melakukan Pelantikan Sdr. H Akhmad Marjuki SE sebagai wakil Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan tahun 2017-2022 sesuai ketentuan peraturan.

Diketahui, pada Pemerintahan Kabupaten Bekasi 2017-2022, terpilih Bupati Neneng Hasanah Yasin dan Wakil Bupati Eka Supria Atmaja.

Di tengah jalan Pemerintahan, Bupati Neneng Hasanah Yasin tersangkut kasus suap Meikarta senilai Rp11 Milyar. Neneng Hasanah Yasin akhirnya dinonaktifkan pada tahun 2019 karena kasus tersebut.

Wakilnya Eka Supria Atmaja akhirnya naik sebagai Bupati Definitif Kabupaten Bekasi. Namun belum lama ini Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia akibat Covid-19 pada 11 Juli 2021.

Sebelum Bupati Eka Supria Atmaja meninggal dunia, DPRD Kabupaten Bekasi dikabarkan sedang menggodok pengangkatan wakil bupati dampingi Eka Supria Atmaja

Setelah Bupati Eka meninggal, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kemudian mengajukan nama ke Kemendagri pengganti Eka Supria Atmaja sebagai Penjabat Bupati Bekasi yang kini menjabat, Dani Ramdan. Dani Ramdan sebelumnya adalah Kepala Dinas BPBD Provinsi Jawa Barat.***