Gubernur Harap KPU Beri Sanksi Tegas Bakal Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan

Gubernur Harap KPU Beri Sanksi Tegas Bakal Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung -  Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan pihaknya telah mengirimkan teguran tertulis kepada bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.

"Saya sudah mengirimkan teguran tertulis kepada calon di Jabar yang masuk daftar teguran dari Kemendagri karena melanggar protokol kesehatan, membawa arak-arakan pada saat pendaftaran," kata Emil  di Bandung, Rabu (9/9/2020).

Emil yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar ini berharap KPU menyiapkan sanksi tegas untuk para bakal calon kepala daerah pelanggar protokol pencegahan COVID-19 pada Pilkada Serentak Tahun 2020.

"Tentunya koordinasi dengan KPU akan kami tingkatkan, mudah-mudahan KPU juga bisa tegas, memberikan sanksi yang tentunya membuat efek jera," tegas Emil.

Dia menginginkan ajang Pilkada Serentak Tahun 2020 yang digelar di 8 kabupaten/kota di Provinsi Jabar menambah panjang daftar klaster penularan COVID-19.

"Saya ingin pilkada di Jawa Barat sukses secara pelaksanaan, secara administratif, juga secara penanganan epidemiologi COVID-19," harapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya tidak menghendaki Pilkada Serentak 2020 menjadi ajang berkerumun karena hal itu berpotensi besar menjadi sumber penularan COVID-19.

"Saya lihat di beberapa tempat, mohon maaf bukan di Jawa Barat, tapi saya lihat videonya, sampai ada konser dalam rangka pilkada yang konsernya itu di lapangan, penuh orang, seperti seolah-olah tidak ada COVID-19, saya kira di Jawa Barat itu tidak boleh," tegas Emil.

Disebutkannya, hingga saat ini pihaknya belum mendengar atau menerima laporan ada bakal calon peserta Pilkada Serentak Tahun 2020 di Provinsi Jabar yang terpapar COVID-19.

"Per hari ini informasi belum ada, mudah mudahan tidak ada," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (mendagri), Tito Karnavian, menyampaikan telah memberikan teguran keras kepada 53 petahana saat pendaftaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Selain itu diambil langkah  mengantisipasi kemungkinan kerumunan massa selanjutnya yakni pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat paling lambat tanggal 23 September 2020 serta masa kampanye yang panjang 26 September-5 Desember 2020.

Sosialisasi yang berdekatan waktunya, menurut Mendagri, bisa menjadi penyebab kemungkinan terjadinya kerumunan massa namun yang juga bisa dianalisis adalah bahwa kontestan sudah mengetahui mengenai hal ini namun sengaja melakukan untuk show of force atau unjuk kekuatan sehingga aturan Covid-19 dilanggar maupun masih ada kontestan yang berpikir mekanisme masih menggunakan cara lama. ***