Gitaris Geisha Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Gitaris Geisha Divonis Hukuman 2 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Gitaris band Geisha, Roby Satria (RS) dijatuhi vonis hukum dua tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

Roby terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba jenis ganja.

“Hari ini kita sidang buat putusan Roby, dia sudah diputus selama dua tahun penjara, dan sekarang Roby di Cipinang,” kata kuasa hukum Roby, Rustandi Senjaya.

Tak langsung didatangi Roby, sidang putusan diwakilkan oleh kehadiran Rustandi. Namun, Roby tetap menghadiri persidangan secara virtual dari lapas Cipinang.

Rustandi juga turut menjelaskan bahwa kliennya bersifat gentle dan mengakui kesalahan. Roby pun disebut menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

“Roby secara gentle mengakui bahwa memang ini adalah kesalahan dia. Apapun itu ia menerima dengan lapang dada,” lanjut Rustandi.

Lebih lanjut, Rustandi mengatakan bahwa kliennya mengaku telah berlaku bodoh dan pasrah dengan nasibnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Roby bersama asistennya ditangkap karena kasus narkoba di sebuah studio musik, Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat pemeriksaan, ditemukan satu paket ganja seberat 8 gram ganja, dan satu linting ganja yang merupakan bekas dari Roby di lokasi.***