Gelar Resepsi Undang 1.500 Orang saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Dipecat

Gelar Resepsi Undang 1.500 Orang saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Dipecat
Lihat Foto

WJtoday, Depok - PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok akhirnya menjatuhkan sanksi mencopot jabatan lurah yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat saat menggelar resepsi pernikahan di Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran, Kota Depok.

"Kami telah serahkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2021, tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S. SK tersebut sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri, dalam keterangannya, di Depok, Sabtu (10/7/2021).

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok Nomor 862/KEP-1721/BKPSDM/2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Berupa Pembebasan Dari Jabatan atas nama Saudara S.

Supian mengutarakan keputusan sudah melalui prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari permintaan keterangan oleh BKPSDM dilanjutkan dengan pemeriksaan khusus oleh tim Pemeriksaan Khusus (Riksus), yang diketuai oleh Inspektur Pembantu Wilayah II.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan khusus dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang ditandatangani oleh Inspektur Kota Depok, Firmanudin, SE, Ak, yang merekomendasikan jenis hukuman yang akan diberikan dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

"Wali Kota Depok, Mohammad Idris selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan hukuman disiplin melalui Keputusan Wali Kota No. 862/Kep-1721/BKPSDM/2021," sebut Supian.

Diungkapkannya, untuk mengisi kekosongan jabatan, saat ini Wali Kota telah menunjuk Syaiful Hidayat, Sekretaris pada Kecamatan Pancoran Mas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Pancoran Mas. 

Seperti diberitakan, polisi mengatakan oknum lurah inisial S yang menggelar resepsi pernikahan meriah di Depok saat PPKM Darurat ternyata mengundang massa sebanyak 1.500 orang. Akan tetapi, tamu yang hadir pada resepsi itu baru sekitar 300 orang.

"Sebenarnya 1.500, tapi yang datang itu 300 kemudian kita bubarkan," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar di Polres Metro Depok, Rabu (7/7/2021).

Imran menerangkan pihaknya kemudian telah memberikan peringatan kepada lurah tersebut untuk menghentikan gelaran resepsi pernikahan yang tengah berlangsung. Oknum lurah tersebut kemudian tidak mengindahkan arahan aparat kepolisian dan akhirnya dilakukan penyegelan pada sore harinya.   ***