Gelar Konser Dangdut Pekan Lalu, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gelar Konser Dangdut Pekan Lalu, Wakil Ketua DPRD Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lihat Foto
WJtoday, Semarang - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka. Wasmad dijerat sengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 261 KUHP karena tidak menghiraukan imbauan petugas. 

Status tersangka tersebut ditetapkan setelah Wasmad menjadi inisiator gelaran konser dangdut di tengah pandemi Covid-19. Karena tuntutan dibahwah 5 tahun, tersangka tidak ditahan oleh penyidik kepolisian.

"Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Iskandar F. Sutisna di Semarang, Selasa (29/9).

Kombespol Iskandar menegaskan kepolisian tidak akan pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Ia menambahkan penanganan perkara Wakil Ketua DPRD Kota Tegal tersebut selanjutnya diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. 

"Sudah ada 19 saksi yang diperiksa, termasuk lima saksi dari anggota polisi," katanya.

Sebelumnya Polres Tegal Kota menetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo sebagai tersangka menyusul gelaran konser dangdut di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal, di tengah pandemi Covid-19.

Wakil Ketua DPRD Kota Tegal itu menggelar hajatan dengan konser dangdut yang dihadiri ribuan orang di lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9) malam. 

Pelaksanaan hiburan tersebut diduga tidak memperoleh izin dari kepolisian karena menghadirkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.***

Baca Juga :