Ganjil Genap Tol Bandung Dilanjutkan Hingga 12 September

Ganjil Genap Tol Bandung Dilanjutkan Hingga 12 September
Lihat Foto

WJtoday, Bandung  - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes  Bandung memberlakukan kembali penyekatan ganjil genap bagi kendaraan yang keluar dari gerbang tol akses menuju Kota Bandung mulai hari ini Jumat, 10 September hingga Minggu, 12 September 2021.

"Dilanjutkan sampai akhir pekan  (10-12 September 2021)," kata Kasatlantas Polres Bandung, AKBP Rano Hadiyanto, Jumat (10/9/21)

Sebelumnya, sistem ini juga sempat diterapkan pada pekan sebelumnya (3-5 September 2021). Penyekatan ganjil genap ini diterapkan guna menekan angka mobilitas masyarakat yang akan masuk ke Bandung, mengingat Kota Bandung kini berstatus di zona kuning dengan skor 2,54.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengatakan, ganjil genap di gerbang exit tol Bandung akan diteruskan, karena memiliki dampak yang positif.

"Dari Pak Kapolrestabes akan tetap dilanjut sampai ada instruksi dari Kapolda. Tadi disampaikan dampak positifnya bisa mengurangi sampai 20 persen," kata Oded di Balai Kota, Rabu, 8 September 2021.

Berikut aturan lengkap ganjil genap di tol Bandung

1. Jadwal Ganjil Genap

Jumat, 10 September sampai Minggu 12 September 1021

Mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB

2. Lokasi Ganjil Genap

GT Pasteur

GT Kopo

GT Pasir Koja

GT Buah Batu

GT Moh. Toha

3. Diperuntukkan untuk Plat Luar D (Bandung Raya)

Aturan ganjil-genap di gerbang exit tol Bandung ini hanya diiberlakukan untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat selain D (Bandung Raya).

4. Mekanisme Pemberlakuan Ganjil Genap

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor ganjil, maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil.

Begitupun sebaliknya, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan ujungnya bernomor genap, maka hanya boleh melintas di tanggal genap.

Misalnya, B 7073. Angka 3 di akhir plat maka hanya boleh melintas di tanggal ganjil, yakni 11 September 2021.

5. Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil-Genap

Berikut ini pengecualian kendaraan yang bisa melewati ganjil genap.

•Kendaraan dinas TNI/Polri

•Kendaraan berplat merah

Kendaraan angkutan barang

•Angkutan umum termasuk online

•Ambulans

•Pemadam kebakaran

•Kendaraan swasta dengan menunjukkan surat kerja

•Kendaraan berplat D. ***