Gaji PNS tak Naik? Pemerintah Akan Pangkas Tunjangan di 2022 Rp10,8 Triliun

Gaji PNS tak Naik? Pemerintah Akan Pangkas Tunjangan di 2022 Rp10,8 Triliun
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Kabar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) naik di 2022 tampaknya tidak akan terealisasi, pasalnya pemerintah berencana melakukan penghematan belanja tahun anggaran 2022 dengan melakukan pemangkasan  tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp10,8 triliun pada tahun depan.

Apalagi, dalam Pidato Keuangan di DPR, Presiden Joko Widodo tidak membahas adanya program kenaikan gaji PNS, justru dalam paparan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, pemerintah justru melakukan penghematan dengan memangkas anggaran tukin seperti Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS.

Saat ini gaji, PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat merencanakan akan melakukan penyusunan ulang gaji PNS. Nantinya, gaji PNS yang biasanya terdiri dari banyak komponen menjadi hanya gaji dan tunjangan saja.

Gaji PNS berasal dari tunjangan yang diberikan, mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja. Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Diketahui dalam paparan laporan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, ada penghematan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar Rp10,8 triliun.

“Rencana pemenuhan dalam APBN 2022 ada penghematan Tukin G13/THR Rp10,8 triliun," tulis laporan yang dipaparkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga di Jakarta, Senin (16/8/2021). 

Sementara itu, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada 2022 terus dilanjutkan. Ada dua pos yaitu kesehatan dan perlindungan masyarakat. 

Anggaran PEN adalah stimulus fiskal yang diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak pandemi virus corona (Coronavirus Disease-2019/Covid-19). 

"Untuk PEN, dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp 148,1 triliun. Kemudian perlindungan masyarakat Rp 153,7 triliun," katanya 

Dia berharap, APBN 2022 tetap dapat menjaga kesehatan masyarakat.

"Lalu tetap ada buffer perlindungan masyarakat, selain daya beli tak tertahan dapat berikan efek ganda pada sisi konsumsi," tutur dia. ***