FPI : Penetapan Tersangka HRS Bentuk Ketidakadilan

FPI : Penetapan Tersangka HRS Bentuk Ketidakadilan
Lihat Foto
WJtoday,Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan ada kriminalisasi dan ketidakadilan di balik penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Aziz mengaku pihaknya dan Rizieq telah menduga sejak awal bahwa pentolan FPI itu akan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kami memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut bahwa ini ada arah untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," kata Aziz, di Jakarta, Kamis (10/12). 

Aziz belum membeberkan rencana lebih lanjut dan akan berdiskusi dengan tim kuasa hukum lain untuk langkah ke depan. 

"Kami masih akan berdiskusi dengan tim lainnya," kata Aziz. 

Sebelumnya, penyidik menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. 

Rizieq dipersangkakan Pasal 216 KUHP terkait dengan sengaja tidak menurut perintah atau permintaan petugas dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000. 

Ada pula Pasal 160 KUHP terkait penghasutan di muka umum dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500. 

Selain Rizieq, polisi telah menetapkan lima tersangka lain, yakni ketua panitia pernikahan Haris Ubaidilah (HU), sekretaris panitia Ali Alwi Alatas (AA), penanggung jawab keamanan Maman Suryadi (MS), penanggung jawab acara Ahmad Sabri Lubis (SL), dan kepala seksi acara Idrus (I). Lima tersangka lain dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***