FK3I Jabar Minta Jangan Manfaatkan Covid-19 Korbankan Satwa Titipan

FK3I Jabar Minta Jangan Manfaatkan Covid-19 Korbankan Satwa Titipan
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jabar menilai keluhan lembaga Konservasi Taman Satwa Cikembulan Garut yang kesulitan biaya pakan serta gaji pegawai, dan Kebun Binatang Bandung yang akan memotong atau membunuh Rusa untuk pakan satwa lain adalah tindakan yang Cengeng dan menyalahi aturan.

Ketua FK3I Jabar Dedi Kurniawan menegaskan bahwa seluruh satwa yang ada di lembaga konservasi adalah milik negara dan bersifat titipan.

"Jadi jika lembaga tersebut melakukan cara di luar aturan yang ada, maka mereka melanggar regulasi yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Dedi kepada wjtoday.com, Senin (4/5/2020).

Pihaknya menjelaskan ketika baru sekitar satu bulan setengah tidak bisa beroperasi, kedua lembaga tersebut langsung mengeluh. Namun menurutnya berbeda jika ke dua lembaga tersebut telah meraup keuntungan sejak dibuka berpuluh puluh tahun.

"Maka kami meminta KLHK melalui UPT BBKSDA Jabar perlu segera mengevaluasi managerial lembaga konservasi tersebut. Kemudian melakukan pendataan hewan-hewan titipan yang ada di lembaga konservasi tersebut," jelasnya.

"Kami berpikir keuntungan yang didapat sejak mereka berdiri seharusnya di kelola se efektif mungkin. Jadi dikemanakan keuntungan tersebut dimulai sejak mereka Beroperasi," tanya Dedi.


Dedi mengatakan belum genap 2 bulan sudah mengeluh, berarti kelayakan dan kemampuan finansial lembaga tersebut pada saat meminta ijin sebagai lembaga konservasi perlu dipertanyakan.

"Niat mereka terindikasi hanya mau jualan atraksi satwa dan komersialisasi. Bukan untuk menjadi lembaga Konservasi yang mempunyai nilai nilai kepedulian terhadap perlindungan satwa," ucapnya.

Dalam hal tersebut pihaknya meminta KLHK mendesak Taman Satwa Cikembulan Garut dan Kebun Binatang Bandung terutama Lembaga Konservasinya untuk penting membuka dan transparan.

"Dalam hal ini melaporkan rutin segala aktifitas yang berhubungan dengan alur masuk keuangan sebelum pandemic Covid-19 terjadi terhadap Publik. Karena Lembaga Konservasi tersebut mempunyai  badan hukum yang jelas," katanya.

Dengan hal tersebut Dedi meminta KLHK melakukan kajian. Hal tersebut dilakukan supaya jangan terpancing dengan keluhan cengeng lembaga konservasi tersebut.

"Karena secara fakta, kritik kita terhadap lembaga konservasi yang telah lama kita kampanyekan terjadi di saat Pandemi Covid 19 ini, yakni: Kita Manusia di Rumah Saja, maka Satwa Liar Harus di Hutan Saja," pungkasnya. ***